Kementerian Agus Martowardojo Habiskan Uang Rp 14 Miliar untuk Dandani Ruang Rapat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 Desember 2012, 09:26 WIB
Kementerian Agus Martowardojo Habiskan Uang Rp 14 Miliar untuk Dandani Ruang Rapat
agus martowardojo/ist
rmol news logo . Pada akhir tahun 2012 ini, Kementerian Keuangan akan menguras anggaran untuk mendandani ruang rapat kantor pusat kementerian yang dipimpin Menteri Agus Martowardojo ini dengan biaya sekitar Rp 14 miliar.

Anggaran sebesar ini, kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, beberapa saat lalu (Kamis, 27/12), digunakan untuk membeli bermacam-macam barang seperti keset dan karpet dengan anggaran sebesar Rp 529.977.716, yang lelangnnya dimenangkan oleh CV Sembilan Benua. Sementara pengadaan karpet lainnya sebesar Rp 1.980.000.000 dimenangkan oleh CV Trimitra Sejati, dan pengadaan video conference dengan harga sebesar Rp 11.511.229.137 yang dimenangkan  PT Mitra Integrasi Informatika.  

"Dari gmbaran diatas, memperlihatkan bahwa Kementerian untuk tahun 2012 sangat boros, dan sangat senang untuk menghambur-hambut uang kas negara tanpa berpikir untuk melakukan penghematan anggaran," kata Uchok.

Padahal, lanjut Uchok, kinerja Kementerian Keuangan sangat buruk. Misalnya, dalam hal penerimaan pajak tahun 2012 meleset hanya sebanyak 92.8 persen atau 943.1 Triliun dari target APBN Perubahaan Tahun 2012 sebesar Rp 1.016 Triliun.

"Memang sudah kebiasaan, tabiat buruk dari Kementerian keuangan itu sendiri, biarpun gagal dalam mengejar target pajak yang sudah disepakati antara pemerintah dengan legislatif, tetap saja santai-santai atau senang-senang, lantaran tidak ada sanksi yang diberikan kepada pejabat publik yang bertanggungjawab atas kegagalan target penerimaan pajak ini. Seharunya, DPR jangan diam saja, dan harus meminta pertanggungjawaban kegagalan atas target penerimaan yang meleset ini," demikian Uchok. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA