Partai Demokrat meminta Undang-Undang 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) tidak direvisi.Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Alie Assegaf di sela-sela Refleksi Akhir Tahun 2012 di ruang rapat Fraksi Partai Demokrat Lantai 9, Nusantara 1, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/12).
Demokrat meminta UU tersebut dipertahankan bukan untuk menjegal pihak tertentu maju pada Pilpres 2009 mendatang. Karena UU yang lalu (UU 42/2008) bukan didorong dan dibuat Demokrat. Menurut saya UU ini masih relevan," ujarnya.
Karena itu dia tetap menilai, bahwa syarat untuk mengajukan presiden dan wakil presiden harus didukung partai atau gabungan partai yang mendapat kursi 20 persen di DPR atau suara sah secara nasional 25 persen. "Kita tetap 20 persen," tegasnya.
Tapi, itu, kalau ada pasal-pasal krusial yang perlu direvisi, menurutnya menambahkan, bisa saja diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: