Sentil Agus Marto, Rizal Mallarangeng akan Bongkar Kejanggalan Proyek Hambalang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 18 Desember 2012, 10:45 WIB
Sentil Agus Marto, Rizal Mallarangeng akan Bongkar Kejanggalan Proyek Hambalang
agus martowardojo
rmol news logo Masyarakat dinilai masih banyak yang salah mengerti terkait proses pembahasan proyek Hambalang.

Rizal Mallarangeng menyebutkan, skenario proyek Hambalang telah selesai dibahas sejak Agustus 2009. Sementara kakaknya, Andi Alifian Mallarangeng baru menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada Oktober 2009.

Menurutnya, hal-hal seperti ini yang perlu diluruskan sehingga masyarakat tidak salah mengerti.

“Sepanjang menjadi Menpora, Andi Mallarangeng juga tidak pernah menandatangani perubahan proyek multiyears Hambalang yang diusulkan mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharram. Dia juga tidak pernah menandatangani surat permohonan pencairan tahap awal dana proyek Hambalang,” katanya dalam konferensi pers kemarin.

Namun begitu, Rizal tidak ingin buru-buru membela sang kakak. Menurutnya, ia bersama Andi dan Choel Mallarangeng, saat ini tengah menyelesaikan kajian atas fakta-fakta temuan seputar dugaan penyimpangan kasus Hambalang yang disusun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Mudah-mudahan dalam dua atau tiga hari ke depan atau paling lambat, Jumat (21/12), kita akan memaparkan fakta-fakta yang ada. Kami akan sampaikan dari sudut pandang kami, bukan dari koran atau sumber apapun, pegangan yang pasti kita adalah audit BPK,” katanya.

Rizal, seperti dikutip dari JPNN, menyampaikan kecurigaannya terhadap proses pencairan dana anggaran proyek Hambalang. Menurutnya, seluruh proyek ditandatangani oleh mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharram.

Namun Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo tetap menyetujui pencairan anggaran tahap awal. Selain itu, menurut dia, selama ini Menkeu juga tidak pernah menanyakan secara langsung mengapa surat permohonan pencairan anggaran proyek Hambalang tidak ditandatangani oleh Menpora.

“Padahal sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 56 Tahun 2010, disebutkan anggaran proyek multiyears baru dapat dicairkan apabila surat kementerian/lembaga ditandatangani menteri atau pimpinan lembaga terkait dan bukan pejabat di bawahnya. Lantas apakah karena (Andi) tidak tandatangan lalu disebut lalai?” ujarnya.

Dia memastikan dalam konferensi pers selanjutnya akan membuka semua kecurigaan-kecurigaan yang ada. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA