Menurut kuasa hukum keluarga Suwarno, Safriadi SH, tindak kekerasan yang dilakukan personel TNI AU terhadap keluarga Suwarno tidak bisa didiamkan. Kasus itu perlu diketahui dan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM.
"Laporannya sudah di Komnas HAM, yang kami adukan adalah TNI AU cq Lanud Halim Perdana Kusuma," jelas Safriadi, dalam rilis kepada wartawan beberapa saat lalu.
Selain itu, laporan atas penganiayaan terhadap putra pertama Suwarno, Sersan Mayor Herry Wibowo, yang terjadi pada waktu yang sama, kini sudah ditangani oleh Kepala Hukum Kodam Jaya.
"Karena Serma Herry masih aktif di AD, laporannya ke internal instansinya dan dilanjutkan ke Garnisun," tambah Safriadi.
Suwarno dan lima anggota keluarganya mengalami penganiayaan saat rumahnya dieksekusi oleh TNI AU. Melalui Lanud Halim, TNI AU mengklaim tanah 1574m2 yang sudah ditempati Suwarno sejak 1978 di jalan Pondok Gede Raya, Bekasi, adalah milik AU, melalui Sertifikat Hak Pakai nomor 4.
Kekerasan yang terjadi pada 4 Desember lalu itu dinilai tidak manusiawi. Enam anggota keluarga yang saat itu sedang berada di rumah ditengkurapkan ke tanah. Mereka juga diborgol dan diikat, termasuk putri bungsu Suwarno, Hesty Dimalia, yang saat itu sedang mengandung.
Saat ini, Suwarno masih dirawat di RSPAD Gatot Subroto. Dia pun sempat menjalani operasi usus yang bocor sepanjang 2 cm akibat penganiayaan tersebut.
[ald]
BERITA TERKAIT: