Kecoa 'Interupsi' Persidangan Siti Hartati Murdaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 17 Desember 2012, 11:50 WIB
Kecoa 'Interupsi' Persidangan Siti Hartati Murdaya
rmol news logo Sidang perkara korupsi pengurusan izin penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah dengan terdakwa Siti Hartati Murdaya sempat direcoki oleh seekor kecoa.

Pada saat sidang berlangsung, kecoa melewati kaki seorang saksi, Totok Lestyo, Direktur di PT Hardaya Inti Plantation (HIP), perusahaan milik Hartati.

Kontan saja, dia bereaksi dan meminta agar persidangan ditunda dulu. "Ntar dulu Pak JPU," kata Totok sambil mengangkat kakinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan (Senin, 17/12).

Tapi Jaksa Penuntut Umum, Edy Hartoyo tak mau hanya karena kecoa sidang terganggu. "Jangan mengambil alasan seperti itu. Hanya binatang seperti itu saja takut," sergahnya.

Karena itu, sidang dengan agenda mendengarkan saksi tetap dilanjutkan.

Keluarnya kecoa ini diduga karena saat ini gedung Tipikor sedang direnovasi. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA