Demikian disampaikan anggota Komisi VIII DPR-RI Fraksi Partai Demokrat, HM Syaiful Anwar, dalam keterangan tertulis beberapa saat lalu (Sabtu, 15/12).
Saat ini, ungkap Syaiful, penghasilan perangkat desa masih di bawah UMR. Sehingga apabila RUU Perangkat Desa sudah disahkan masih ada waktu mensosialisasikan pelaksanaannya hingga satu atau dua tahun.
"Disinilah kesempatan perangkat desa bekerja keras untuk negara, khususnya dalam meningkatkan pemasukan pajak ke negara," ujarnya Syaiful.
Selain itu kata, Syaiful yang juga Ketua Umum Aliansi Suara Rakyat (ASR), dengan pemasukan uang pajak semakin bertambah, membuat Menteri Keuangan tidak menjadi sulit untuk mengeluarkan penghasilan atau gaji untuk membayar perangkat desa kalau mereka diangkat menjadi PNS.
[ysa]
BERITA TERKAIT: