"Pertamina ternyata membukukan catatan luar biasa yang memilukan hati sebagai salah satu perusahaan pertama yang menerapkan dan tanpa malu hati melanggengkan sistem itu lebih dari 25 tahun sebelum UU Ketenagakerjaan disahkan tahun 2003," ujar Ketua Umum KASBI, Nining Elitos, kepada wartawan.
Dalam praktik outsourcing di Pertamina, hampir semua jenis pekerjaan ditenderkan dan dialihdayakan kepada vendor. Selain itu, ternyata ada pemberian upah serta perlakuan diskriminatif terhadap pekerja.
"Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa praktek outsourcing merupakan bentuk penjajahan baru, dan praktek outsourcing tidaklah boleh dilakukan dengan syarat dan kondisi kerja yang diskriminatif," tuturnya.
Buruh di lingkungan Pertamina mengancam akan melakukan perlawanan dengan membangun persatuan di antara serikat-serikat buruh di lingkungan Pertamina. Tujuannya, menghapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing, serta menuntut peningkatan kesejahteraan dan penghapusan diskriminasi.
Aksi KASBI itu sempat membuat arus lalu lintas dari arah Tugu Tani menuju Medan Merdeka Utara tersendat.
[ald]
BERITA TERKAIT: