Jumat (7/12) lalu, KPK sudah memeriksa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan sebagai saksi. Untuk hari ini (Senin, 11/12) KPK kembali memanggil tiga orang dari Polri, yaitu AKBP Endah Purwaningsih, SE, M.Mtr, Kompol Ni Nyoman Suartini, SIK, M. Mtr dan Kompol Setya Budi SH.
"Mereka itu saksi dalam kasus pengadaan Driving Simulator roda dua dan roda emapat di Korlantas Mabes Polri," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi beberapa saat lalu (Senin, 11/12).
Dua Polwan dan Setya Budi sudah memasuki Gedung KPK beberapa saat lalu, dan meraka tidak memberikan ketengan apapun kepada wartawan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni mantan Kakorlantas sebagai pengguna anggaran Djoko Susilo yang pada akhirnya sudah masuk ditahan, Wakil Kepala Polri Non Aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo (CTM). KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan alat Simulator yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp 100 miliar.
[ysa]