Dua Polwan Beri Kesaksian dalam Kasus Simulator SIM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 10 Desember 2012, 10:48 WIB
Dua Polwan Beri Kesaksian dalam Kasus Simulator SIM
ilustrasi/ist
rmol news logo . Pasca ditahannya mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Joko Susilo sebagai tersangka kasus Simutalor SIM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mengembangkan kasus ini.

Jumat (7/12) lalu, KPK sudah memeriksa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan sebagai saksi. Untuk hari ini (Senin, 11/12) KPK kembali memanggil tiga orang dari Polri, yaitu AKBP Endah Purwaningsih, SE, M.Mtr, Kompol Ni Nyoman Suartini, SIK, M. Mtr dan Kompol Setya Budi SH.

"Mereka itu saksi dalam kasus pengadaan Driving Simulator roda dua dan roda emapat di Korlantas Mabes Polri," kata  Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi beberapa saat lalu (Senin, 11/12).

Dua Polwan dan Setya Budi sudah memasuki Gedung KPK beberapa saat lalu, dan meraka tidak memberikan ketengan apapun kepada wartawan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni mantan Kakorlantas sebagai pengguna anggaran Djoko Susilo yang pada akhirnya sudah masuk ditahan, Wakil Kepala Polri Non Aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo (CTM). KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan alat Simulator yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp 100 miliar. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA