Tapi, keputusan Andi Mallarangeng untuk mundur dari kabinet, menjadi lebih bersejarah karena untuk pertama kali seorang petinggi negara yang masih disangka terlibat korupsi, mundur sukarela dari jabatannya.
"Langkah hebat dan besar dari Andi. Ini mengagumkan bagi ketetanegaraan republik ini," ungkap pakar tata negara, Margarito Kamis, kepada
Rakyat Merdeka Online, Jumat (7/12).
Secara normatif dan hukum yang berlaku, sebenarnya tidak ada kewajiban Andi Mallarangeng untuk berhenti atau diberhentikan dari jabatannya. Nasib Andi sepenuhnya di tangan Presiden.
"Dalam pasal-pasal tidak ada ketentuan menteri tersangka harus mundur. Presiden yang bisa pecat dia kapanpun. Tapi, dalam etika konstitusi dan pemerintahan, Andi menunjukkan langkah hebat," ucapnya.
Menurut dia, norma-norma ketatanegaraaan itu tak akan ada artinya jika tidak ditunjang oleh manusia-manusia yang beretika.
"Andi bisa menjadi teladan dalam hal ini. Dia tahu etika," jelasnya.
Beberapa saat lalu, Andi Mallarangeng menyatakan mundur dari kabinet karena dicegah ke luar negeri dan menjadi tersangka kasus korupsi Hambalang.
Surat pengunduran diri sudah diberikan kepada Presiden SBY. Andi mundur walau dia belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK.
[ald]
BERITA TERKAIT: