Kemarin petang, Suwarno menjalani operasi di bagian lambung. Menurut dokter RSPAD, operasi harus dilakukan karena kakek usia 60 tahun itu mengalami kebocoran usus sepanjang 2 cm.
Pada saat eksekusi rumah, Suwarno dan putranya, Sersan Mayor Hery Wibowo, mendapat perlakuan tak manusiawi dari aparat AURI.
"Waktu eksekusi, bapak dan suami saya diborgol, kemudian dihajar habis-habisan," kata menantu Suwarno, Sunarsi, saat berbincang dengan
Rakyat Merdeka Online, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (6/12).
"Kami diborgol dan dihajar seperti PKI. Kami sudah menyerah tapi tetap diinjak-injak," tambahnya.
Saat kejadian hari Selasa lalu, TNI AU mengerahkan 496 personil yang dipimpin Danlanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
"Saat eksekusi belum kelar, kami dibawa ke rumah sakit Kesdam. Karena tidak ada perlengkapan lengkap, lalu dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto. Di Gatot Subroto bapak mengeluh sakit, setelah itu bapak dioperasi," ungkap Sunarsi sambil menahan sedih.
Pengacara keluarga Suwarno, Safriadi, mengatakan, penganiayaan oleh aparat TNI AU itu adalah tindakan pidana dan harus dibawa ke jalur hukum.
"Akan tetap kami bawa ke proses hukum, tapi karena keluarga masih dalam keadaan seperti ini mungkin itu baru bisa dilakukan beberapa hari lagi," ujarnya saat dihubungi, kemarin.
Selasa (4/12) terjadi pengosongan paksa oleh TNI AU terhadap lahan dan rumah yang didiami keluarga Suwarno selama puluhan tahun. Padahal, pada 18 November, keluarga sudah kirimkan surat ke Danlanud Halim Perdanakusuma untuk meminta kasus pertanahan diselesaikan secara hukum.
Surat itu juga berisi permohonan agar tidak ada mobilisasi pasukan sebelum proses konversi tanah di BPN Bekasi maupun proses hukum di pengadilan belum tuntas.
Sementara Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Azman Yunus, menegaskan tanah tersebut adalah milik TNI AU yang dipinjamkan ke bapak mertua dari Suwarno (yang juga anggota AURI) sejak 1978.
Kemudian, mertua Suwarno mewariskan tanah itu kepada anaknya Sri Sumarni (istri Suwarno). Namun, ada perjanjian tertulis, bila tanah tersebut diminta atau dipakai TNI AU, harus segera diserahkan dikembalikan.
[ald]
BERITA TERKAIT: