Menurut pengacara Hartati, Dodi Abdul Kadir, semua bukti sudah terungkap dalam sidang sebelumnya dengan terdakwa Yani Anshori, Gondo Soedjono, maupun Amran Batalipu bahwa Hartati tidak terlibat suap karena tidak tahu menahu pemberian dana Rp2 milyar kepada Bupati Buol. Dodi pun yakin saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa hari ini pun akan mengungkapkan fakta-fakta yang justru menguntungkan kliennya.
"Saksi-saksi yang dihadirkan pasti tidak beda dengan persidangan Yani Anshori, Gondo Soedjono ataupun Amran Batalipu yang sudah lebih dulu berjalan," ujarnya Kamis (6/12) pagi.
Dikatakan Dodi, dalam persidangan sebelumnya terungkap Hartati memberikan uang Rp 1 miliar namun itu untuk bantuan bantuan sosial pengamanan karena pabrik kelapa sawit sedang diblokade oleh para preman sehingga berhenti operasi. Selain yang Rp 1 miliar tersebut Hartati tidak tahu menahu.
"Kami memiliki dokumen-dokumen yang membuktikan apa yang sudah terungkap dalam persidangan sebelumnya itu. Ini bakal membuktikan bahwa Hartati tidak terlibat apalagi bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa," tegasnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: