Banyak perusahaan di Indonesia telah mengintegrasikan aktivitas aktivitas corporate social responsibility atau CSR sebagai bagian dari strategis bisnis. Itu sebabnya, Peraturan Pemerintah 47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas tidak akan menyurutkan aktivitas CSR perusahaan. Justru Peraturan Pemerintah itu memberikan kewenangan penuh kepada perusahaan untuk menganggarkan kegiatan CSR berdasarkan kepatutan dan kewajaran. Demikian disampaikan Ketua Umum Forum CSR Kesejahteraan Sosial, La Tofi, dalam diskusi bertajuk “Tren CSR 2013†di The Media Hotel, Jakarta, Rabu siang (5/12).
“Bila menginginkan perusahaan berkembang, maka CSR juga dikembangkan. Apalagi sekarang, di hampir semua daerah terbentuk Forum CSR dalam rangka transparansi kepada pemangku kepentingan, sehingga tidak ada celah untuk melakukan sekadarnya,†ujar La Tofi dalam keterangan yang diterima redaksi.
“Di 2013 kita akan menyaksikan peningkatan dan kesemarakan dalam pelaksanaan CSR. Dalam kondisi apa pun, dunia usaha akan memilih survive dengan pendekatan CSR,†sambungnya.
Pendiri The La Tofi School of CSR itu juga mengatakan, keberadaan Forum CSR di berbagai daerah juga dilakukan untuk menangkal berbagai upaya pemerasan yang dilakukan pihak tertentu.
Dia juga mengatakan, Forum CSR Kesejahteraan Sosial yang berdiri berdasarkan Peraturan Menteri Sosial 13/2012 dan memiliki kepengurusan dari tingkat nasional hingga kabupaten dan kota tidak bisa dihindari akan berhubungan dengan berbagai isu lingkungan yang sedang menjadi konsentrasi perusahaan.
“Forum CSR Kesejahteraan Sosial dari tingkat pusat hingga daerah tidak didesain untuk mengumpulkan dana dari perusahaan. Justru Forum ini akan mendorong perusahaan melakukan praktik CSR dengan benar. Kalaupun Forum melakukan sinergi bagi para pemangku kepentingan, yaitu perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, itu semata sebagai kerja sama untuk proyek percepatan kesejahteraan masyarakat,†demikian La Tofi. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.