SENGKETA TANAH

Akibat Dianiaya Aparat AU, Kapten Suwarno Harus Dioperasi di RSPAD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 05 Desember 2012, 18:56 WIB
Akibat Dianiaya Aparat AU, Kapten Suwarno Harus Dioperasi di RSPAD
kapten (purn) suwarno
rmol news logo Kapten (Purn) Suwarno, korban penganiayaan aparat TNI AU saat pengosongan lahan di Pondok Gede kemarin, baru saja usai menjalani operasi pada bagian lambungnya di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

"Baru saja selesai jalani operasi di lambung dari jam 4 sore tadi," kata menantu korban, Coki Lubis, kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Rabu malam, 5/12).

Suwarno adalah salah korban penganiayaan oleh aparat TNI AU kemarin saat pengosongan paksa kediamannya di Jalan Raya Pondok Gede no. 39 RT002/001 Kelurahan Jatirahayu, Pondok Melati, Bekasi. Tanah itu diklaim TNI AU, namun pihak keluarga mengaku masih mengajukan proses hukum ke pengadilan dan BPN.

Coki mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter sebelumnya ada pendarahan terjadi di bagian lambung yang menyebabkan perut pensiunan infanteri usia 60 tahun itu terus menerus kembung sejak mengalami penginjak-injakan aparat TNI AU kemarin.

"Visum dan hasil pemeriksaan tim dokter akan dilaporkan kuasa hukum kami ke Puspom TNI dan kepolisian juga," lanjut Coki.

Dia katakan, sampai saat ini belum ada pihak dari TNI AU yang menjenguk. Namun, sejak kemarin banyak sekali rekan sejawat Suwarno di TNI AD yang datang ke RSPAD menyampaikan dukungan. Semua biaya pengobatan masih ditanggung memakai asuransi kesehatan yang dimiliki Suwarno.

"Kasus kekerasan kemarin dan kasus sengketa tanah akan kami teruskan di jalur hukum," ujarnya.

Kuasa hukum keluarga, Safriadi, mengatakan, sengketa tanah di Jalan Raya Pondok Gede no. 39 RT002/001 Kelurahan Jatirahayu, Pondok Melati, Bekasi, antara TNI AU dengan keluarga Kapten TNI AD (Purn) Suwarno, seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum, bukan dengan cara kekerasan.

Sebagai kuasa hukum keluarga, pada 18 November dia sudah kirmkan surat ke Danlanud Halim Perdanakusuma. Dalam surat itu, dia meminta agar tidak ada mobilisasi pasukan sebelum proses konversi tanah di BPN Bekasi maupun proses hukum di pengadilan belum tuntas. Safriadi jelaskan, proses di BPN sudah berjalan sejak 2010. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA