KASUS DPID

Vonis untuk Fahd Belum Siap, Sidang Ditunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 04 Desember 2012, 17:41 WIB
rmol news logo Sidang vonis terhadap terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Fahd El Fouz, sore ini (Selasa, 4/12) ditunda.

"Karena putusan belum siap, maka kami akan menunda sidang ini sampai pekan depan," ujar Majelis Hakim, Suhartoyo, di persidangan gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, (Selasa, 4/12).

Sidang vonis akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan. Fahd, yang dimintai pendapat soal penundaan tersebut, menyatakan maklum. Dengan waktu yang diperpanjang ini, majelis hakim dapat bersikap obyektif dan memberikan keringanan hukuman.

Fahd dianggap bersalah memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 5,5 miliar melalui Haris Andi Surahman kepada penyelenggara negara atau anggota DPR-RI periode 2009-2014, Wa Ode Nurhayati.

Hal tersebut dimaksudkan agar dia meloloskan proposal alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah buat tiga kabupaten di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya pada 2011.

Berdasarkan hal itu, maka Ia dianggap JPU telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA