"Tanah itu belum 100 persen milik TNI AU. Saya sebagai kuasa hukum keluarga pada 18 November sudah kirmkan surat ke Danlanud Halim Perdanakusuma. Kami sudah minta kasus pertanahan ini diselesaikan secara hukum," kata tim kuasa hukum keluarga, Safriadi, kepada
Rakyat Merdeka Online, Selasa (4/12).
Dalam surat itu, dia meminta agar tidak ada mobilisasi pasukan sebelum proses konversi tanah di BPN Bekasi maupun proses hukum di pengadilan belum tuntas. Safriadi jelaskan, proses di BPN sudah berjalan sejak 2010.
Selain itu, ada juga mediasi difasilitasi Kasdam Jaya pada 29 November lalu yang juga dihadiri pihak TNI AU selain pihak keluarga.
"Sebenarnya, ketika proses sengketa itu ada di BPN maka itu sudah masuk proses hukum. Tapi karena BPN lepas tangan karena AU yang mengklaim, kami sepakat untuk bawa ke pengadilan," ujarnya.
Meskipun tadi pagi ada pengosongan paksa lahan disertai kekerasan oleh aparat AURI, pihaknya akan tetap menyiapkan surat-surat untuk memasuki ranah pengadilan.
Kemungkinan, Lanud Halim berasumsi bahwa tanah itu 100 persen milik mereka karena ada surat dari BPN Bekasi yang katakan bahwa proses seritifkasi hak milik keluarga Suwarno dihentikan karena tumpang tindih dengan hak pakai Lanud.
"Kami sudah kirmkan surat keberatan ke BPN Bekasi dan sampai hari ini belum terima surat balasan. Berarti ini sedang berjalan proses mediasi atau gelar kasus di BPN, tapi sudah diintervensi dengan pengosongan paksa," tegasnya.
Dia tekankan, walau tanah sudah diduduki oleh TNI AU namun proses hukum akan tetap berjalan di pengadilan.
"Ada dua perkara. Satu, kasus tanah itu sendiri dan kedua adalah kejadian kekerasan tadi pagi yang menimpa keluarga Pak Suwarno," tandasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: