Demikian disampaikan perwakilan keluarga yang mengelola lahan sejak 1976, Coki Lubis, dalam komunikasi lewat telepon beberapa saat lalu, Selasa pagi (4/12).
"Sudah pernah ada mediasi di Kasdam Jaya yang menyepakati sengketa tanah diselesaikan dengan jalan hukum lewat pengadilan. Baru hari ini kami mau ajukan gugatan atas klaim AU, tapi sudah diserobot duluan oleh pihak AURI," ungkap Coki.
Sebelum mediasi di AURI, sudah bertahun-tahun pihak keluarga menanti campur tangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pihaknya sudah mengajukan proses
konversi tanah yang dikelola keluarga selama puluhan tahun itu dari status Tanah Negara Bebas ke tanah hak milik.
"BPN selalu menolak itu karena ada klaim dari pihak TNI AU di Halim bahwa tanah itu milik mereka," terangnya.
Pada pukul 09.00 WIB tadi, sekitar 100 lebih aparat TNI AU dikerahkan untuk membongkar paksa kediaman milik Kapten (Purn) Suwarno. Pensiunan TNI AD berusia 60 tahun itu harus merasakan injakan dari tentara-tentara AU karena tidak terima perlakuan sewenang-wenang pihak AU yang memasuki pekarangan mereka dan melakukan pembongkaran tanpa ada negosiasi.
Surat pengosongan sudah menghampiri keluarga sejak 30 Oktober lalu. Namun, dari waktu itu sampai sekarang, proses negosiasi dan mediasi terus berjalan sampai akhinya ada kesepakatan untuk membawa sengketa ke Pengadilan.
[ald]
BERITA TERKAIT: