Demikian disampaikan Irjen DS melalui pengacaranya, Juniver Girsang.
"Mudah-mudahan bisa lebih cepat dilimpahkan ke pengadilan agar ada kepastian hukum," ujar Juniver di Gedung KPK, Senin (3/12).
Sama seperti diawal, dia dan pengacara DS lainnya, Hotma Sitompul dan Tommy Sitohang mengungkapkan, sebelumnya, kliennya hanya dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik KPK mengenai tugas dan tanggungjawab DS sebagai mantan Kakorlantas di Mabes Polri dan belum sampai ke materi. Namun, KPK tetap saja menahan kliennya.
Penyidik menduga, DS selaku Kakorlantas sekaligus pejabat penanda tangan surat perintah membayar (SPM) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat pada Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011.
Atas perbuatannya itu, DS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
[arp]
BERITA TERKAIT: