"Fokus sementara ini ke Pak DS dulu. Tapi bukan berarti yang lain tidak dipanggil, seperti DP (Didik Purnomo) sudah dimintai keterangan dan pihak-pihak lain," jelas Jurubicara KPK, Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin malam (3/12).
Lanjut Johan, pihak dalam waktu dekat akan memanggil saksi-saksi dalam kasus ini. "Penanahan ini akan diikuti pemeriksaan-pemeriksaan saksi," ujar Johan.
Johan berharap, kasus Korlantas ini bisa segera dituntaskan, dan segera dilimpahkan kepada proses berikutnya.
Sebelumnya, penyidik menemukan bahwa tersangka DS selaku Kakorlantas sekaligus pejabat penanda tangan surat perintah membayar (SPM), diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan
driving simulator roda dua dan roda empat pada Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011.
Atas perbuatannya itu, DS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
[arp]
BERITA TERKAIT: