
Irjen Djoko Susilo selaku Kepala Korps Lau Lintas (Korlantas) Mabes Polri sekaligus pejabat penanda tangan surat perintah membayar (SPM), diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Irjen DS diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korlantas Polri tahun anggaran 2011.
"Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar 100 miliar rupiah," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Senin (3/12).
Jelas Johan, atas perbuatan DS tersebut, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan pidana maksimal 20 tahun pencara dan denda maksimal 1 miliar.
Selanjutnya kata Johan, tersangka DS ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya, Guntur. [arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: