"Universitas Trisakti ini adalah aset negara, maka sebaiknya diserahkan kembali pada negara. Sekarang kuncinya ada di Pemerintah, mau tidak mengambil alih Trisakti beserta asetnya," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Syamsul Bachri, dalam Diskusi Publik “Arah Penyelesaian Masalah Penyelenggaraan Pendidikan di Universitas Trisaktiâ€, di Gedung Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Jakarta (Senin, 3/12).
Sementara Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti, Advendi Simangunsong, mengungkapkan bahwa SK mendikbud yang menjadi dasar hukum putusan MA telah terbukti cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dengan dikeluarkannya Keputusan Pengadilan Jakarta Timur. Terlebih jika putusan MA dilaksanakan, maka sama saja akan membubarkan Universitas Trisakti, karena seluruh dosen, karyawan dan mahasiswa juga termasuk ke dalam amar putusan MA tersebut.
Sementara itu, perwakilan orang tua mahasiswa Usakti, Hengky, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap anaknya yang sedang mengenyam di bangku kuliah Universitas Trisakti setiap kali PN Jakarta Barat mengupayakan eksekusi terhadap Kampus Usakti. Hal senada diungkapkan Arri Gunarsa, yang mewakili suara karyawan di Universitas Trisakti. ia menyatakan bahwa setiap kali ada eksekusi, mahasiswa, karyawan dan dosen terganggu sehingga sudah tepat bila pemerintah mengambil alih.
Sedangkan Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah III DKI Jakarta Ilza Mayuni mengungkapkan bahwa Universitas Trisakti merupakan Perguruan Tinggi yang baik dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga pendidikan, oleh karenanya ia berharap penyelesaian yang terbaik bagi kampus trisakti. “Semakin cepat diselesaikan akan semakin baik," ujarnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: