Lebih Tahu Soal SIUP di Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 30 November 2012, 19:00 WIB
Lebih Tahu Soal SIUP  di Jakarta
rmol news logo Surat Izin Usaha Perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Pejabat Penerbit SIUP adalah Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di wilayah kerjanya atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau pejabat lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan ini.

SIUP sebagaimana dimaksud terdiri dari SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp 200.000.000, sampai dengan Rp 500.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

SIUP Besar, wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp 500.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan Perdagangan sebagaimana dimaksud wajib melakukan pendaftaran ulang setiap lima tahun di tempat penerbitan SIUP.

Menteri memiliki kewenangan pengaturan SIUP. Menteri menyerahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia kecuali provinsi DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA