Respons dan kritik yang disampaikan kepada Sutan Bhatoegana setelah menyatakan bahwa mantan Ketua Umum PBNU Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur dilengserkan dari kursi Presiden pada tahun 2001 lalu karena terlibat kasus korupsi Buloggate dan Bruneigate diharapkan didasari niat yang baik.
Harapan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat Letjen (purn) Suaidi Marasabessy di Menara Sudirman, lantai 9, Jakarta, Rabu (28/11) setelah melakukan memeriksa Sutan.
"Siapapun yang sedang merespon terhadap polemik, diharap berdasarkan niat yang tulus untuk menegakkan etika politik. Kami berharap melalui klarifikasi, menghargai proses yang kami lakukan," jelasnya.
Selain itu Suadi berpesan kepada pihak yang menanggapi pernyataan Sutan itu untuk menahan diri. "Kami harap hentikan dulu aksinya. Lihat perkembangannya. Kami harap besok sudah ada kesimpulan untuk Dewan Kehormatan," ujarnya.
Dia menjelaskan, kalau Sutan terbukti menghina Gus Dur, Partai Demokrat akan memberikan sanksi. Ada enam bentuk sanksi kode etik. Mulai dari teguran keras, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap, pemberhentian keanggotaan legislatif, pemberhentian sementara di eksekutif, dan pemberhentiaan di keanggotaan partai.
Tapi sebaliknya, kalau Ketua Komisi VII DPR itu tak terbukti dan hanya menjadi korban, Demokrat akan mengambil langkah hukum.
"Tingkat kerusakan besar. Dari aspek politik dan fisik. Di Tasik ada perusakan terhadap infrastruktur kami. Tentu kami akan melakukan tindakan hukum kalau polemik yang terjadi kali ini fitnah. Palingg tidak Sutan punya hak melakukan pelaporan atau partai yang akan melakukan itu," demikian Suadi.
Kemarin, sejumlah pemuda dan mahasiswa kader NU berunjuk rasa di depan kantor DPD Partai Demokrat Tasikmalaya. Mereka mengecam pernyataan Sutan Bhatoegana. Sekitar 100 kader NU memblokor jalan sekitar 45 menit dan membakar bendera partai tersebut.[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: