Hal itu dikatakan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Maruarar Sirait. Dia menduga ada sesuatu di balik putusan pailit pengadilan niaga, karena sangat tidak logis dugaan utang piutang bisa mempailitkan satu BUMN yang notabene memiliki aset negara terbesar di industri telekomunikasi.
Dia juga meminta pemerintah tidak memberikan proyek kanal 3G ke pihak asing. Maruarar menginginkan, kanal 3G dipegang oleh industri domestik, yakni Telkomsel. Menurutnya, perlindungan terhadap industri telekomunikasi perlu dilakukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dalam pertumbuhan bisnis telekomunikasi ke depan.
"Putusan kasasi Mahkamah Agung pada 8 Desember nanti perlu dikawal agar proses putusan itu sesuai dengan aturan hukum, dan aset negara bisa diselamatkan,†tegas pria bersapaan Ara itu, dalam rilis, Selasa (20/11).
Dirut Telkomsel Alex Sinaga sebelumnya mengatakan, Telkomsel berkomitmen untuk segera menyelesaikan masalah gugatan pailit PT Prima Jaya Informatika (PJI) sebesar RP 5,26 miliar dan tidak pernah meremehkan kasus ini.
"Telkomsel tidak sependapat dengan putusan pengadilan karena tidak ada utang-piutang disini. Jadi masalah ini tidak memenuhi perkara kepailitan,†tegasnya.
Telkomsel digugat pailit karena dianggap gagal memenuhi kewajiban sebesar Rp 5,3 miliar. Kasus ini bermula ketika Telkomsel membekukan kontrak voucher kartu Prima yang didistribusikan oleh PT Prima Jaya Informatika (PJI) dengan nilai kerja sama Rp 200 miliar.
[ald]
BERITA TERKAIT: