HAMBALANGGATE

Ternyata KPK Belum Menerima Dokumen Hambalang Versi DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 18 November 2012, 16:02 WIB
Ternyata KPK Belum Menerima Dokumen Hambalang Versi DPR
andi mallarangeng/ist
rmol news logo Hasil telaah Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI  terhadap hasil audit investigatif Hambalang tahap pertama yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai saat ini belum sampai di tangan Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK).

"Saya belum dapat info tentang itu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada Rakyat Merdeka Online, Minggu (18/11).

Priharsa juga belum bisa memastikan apakah hasil telaah BAKN urgent atau tidak untuk memuluskan penuntasan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,5 triliun itu.

"Bisa dipastikan penting atau tidaknya (telaah BAKN) itu setelah peyidik (KPK) mempelajari isinya,"  ujar Priharsa lagi.

Dalam telaah BAKN yang diserahkan kepada Pimpinan DPR Rabu (14/11) lalu,  disebutkan bahwa Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng telah melakukan pelanggaran dalam menyampaikan permohonan kontrak tahun jamak proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun kepada Menteri Keuangan Agus Martowardoyo.

Pelanggaran lain yang dilakukan Menteri Andi Mallarangeng adalah dalam pemilihan rekanan proyek. Selain nama Wafid Muharam dan WiM (Ketua Panitia Pengadaan Kemenpora), J (anggota Panitia Pengadaan Kemenpora), BaS (Sekretaris Panitia Pengadaan Kemenpora), RW (Staf Biro Perencanaan Kemenpora), dan MA (Komisaris PT MSG), pelanggaran dalam pemilihan rekanan proyek juga melibatkan nama-nama lainnya, yakni AW (Marketing Manager PT MSG), HaH (Staf PT YK), AS (Direktur PT CCM), Mul (Manajer Pemasaran PT CCM), AG (Staf PT CCM), RH (Staf PT CCM), RMS (Staf PT CCM), YS (Staf PT CCM), MG (Staf PT CCM), TS (Staf PT AK), serta AT dan KS (Staf PT AK). [guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA