Partai Demokrat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa keberadaan Badan Penyelanggara Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bertentangan dengan konstitusi dan wajib dibubarkan.
Begitu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Divisi Komunikasi Publik, Andi Nurpati kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (13/11).
Untuk itu, kata dia, putusan MK tersebut perlu ditindaklanjuti tentunya dengan prosedur-prosedur dan teknis-teknis lainnya, antara lain soal mekanisme pemberhentian, pemindahan aset-aset BP Migas dan juga nasib pegawai atau para staf yang selama ini bekerja di BP Migas.
Khusus terkait masalah pegawai, jelasnya, harus diselesaikan sesuai aturan kepagawaian yang ada. Kecuali yang statusnya honorer bisa jadi persoalan sendiri karena di kementerian atau lembaga yang jadi tempat mutasi belum tentu ada biaya atau anggaran untuk menambah tenaga honorer.
"Pada prinsipnya partai Demokrat mendorong agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat putusan MK ini," tandas Andi.[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: