Demikian disampaikan istri terpidana kasus pengelapan pajak Dhana Widyatmika, Dian Anggraeni usai menjalani pembacaan vonis di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, (9/11).
"Saya tegaskan, cuma ada satu hakim yang dianggap memakai akal logika dan hati nurani dalam persidangan kali ini," katanya kecewa.
Dhana Widyatmika, sambungnya, seharusnya diputus bebas dari segala tuntutan karena banyak fakta yang diungkapkan tidak terbukti. Tapi, apa daya, takdir berkata lain. "Suami saya harusnya bebas dari segala tuntutan yang tidak bisa terbukti dipersidangan," pungkasnya
Selanjutnya, Ia meminta kepada media untuk membantu doa dan dukungan agar suaminya dapat bebas dan berkumpul kembali bersama keluarganya dirumah.
"Insyallah bebas. Mohon bantuan media agar diberikan perspektif yg berimbang," tandasnya
Sementara itu, Dhana irit bicara soal vonisnya. "Perjuangan masih berlanjut, selanjtnya saya serahkan pada pengacara saya," pungkas dana kepada wartawan.
Seperti diketahui, didalam persidangan tersebut Hakim anggota dua, Alexander Marwata, menyampaikan dissenting opinion atau tak sependapat dengan putusan majelis secara umum secara umum.
"Terkait menerima gratifikasi, harus jelas penerima gratifikasi dan pemberi gratifikasi. Terdakwa tidak pernah menerima atau menikmati sendiri. Karena transfer uang tidak ada hubungannya dengan terdakwa selaku PNS Direktorat Jenderal Pajak," ujar Marwata.
[arp]
BERITA TERKAIT: