Seorang hakim tidak sepakat atau dissenting opinion terhadap vonis tujuh tahun dan denda Rp 300 juta yang dijatuhkan kepada terpidana kasus pengelapan pajak Dhana Widyatmika. Hakim itu adalah Alexander Marwata. "Terkait menerima gratifikasi, harus jelas penerima gratifikasi dan pemberi gratifikasi. Terdakwa tidak pernah menerima atau menikmati sendiri. Karena transfer uang tidak ada hubungannya dengan terdakwa selaku PNS Direktorat Jenderal Pajak," ujar Marwata dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, (9/11).
Karenanya, semua dakwaan jaksa penuntut umum yakni dakwaan pertama primer Pasal 12 B ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 11 UU Tipikor, dakwaan kedua primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU tipikor, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor tidak terbukti.
Dakwaan kedua, kedua primer yang memuat Pasal 12 huruf e UU Tipikor, dan kedua subsder Pasal 12 huruf g UU Tipikor pun ditolak Alexander. Begitu juga Pasal 3 UU Nomor 8 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kesimpulan JPU jelas tidak logis dan tidak masuk akal," ungkapnya.
Menurutnya, uang yang masuk ke rekening Dhana sebesar Rp 3,4 miliar dengan rincian Rp 2 miliar adalah hanya penyertaan modal saksi Herly Isdiharsono untuk bisnis mobil dengan Dhana. Sisanya Rp 1.4 miliar dipakai Herly untuk membeli rumah di Rawamangun.
Sedang, Mandiri Traveller Cheque Rp 750 juta dari saksi Yanuar tidak ada hubungannya dengan Dhana. Karena selama bertugas di Pajak, Dhana tidak pernah bertugas di Batam. MTC itu sendiri dibeli Dhana karena ingin membantu temannya yang membutuhkan uang tunai.
"Tidak ada satu saksipun kenal dan berhubungan dengan terdakwa," ujarnya.
Dengan tidak terbuktinya dakwaan pertama dan dakwaan kedua sebagai dasar pidana awal, jelas Marwata, maka dakwaan ketiga berupa UU Tindak Pidana Pencucian Uang tidak bisa dikenakan kepada Dhana. Alexander mengibaratkan, jaksa ibarat ingin menangkap ikan paus dengan memakai teri.
Namun, Marwata tetap melihat ada kesalahan yang dilakukan Dhana yaitu dituntut membayar kewajiban pajak atas harta yang didapatnya. Ia pun menyangsikan Dhana tidak mengetahui soal pajak lantaran dirinya sebagai pegawai negeri pajak.
"Unsur kesengajaan dapat dikenakan kepada terdakwa sebagai pajak," pungkasnya. [arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: