PENGGELAPAN PAJAK

Istri Dhana Berteriak Histeris, Keluarga Menangis...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 09 November 2012, 21:57 WIB
Istri Dhana Berteriak Histeris, Keluarga Menangis...
sian anggraeni/ist
rmol news logo Pihak keluarga terpidana kasus pengelapan pajak Dhana Widyatmika yang divonis penjara selama 7 tahun pencara dan denda sebesar Rp300 tidak menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Bahkan, sesaat setelah putusan Majelis Hakim Tipikor dibacakan, istri Dhana, Dian Anggraeni berteriak.

"Dzolim," teriak Dian sesudah membacakan vonis Dhana, di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kuningan, Jakarta Jumat (9/11).

Terpantau juga, beberapa saudara dan keluarga pegawai golongan III/C di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu berpelukan sambil menangis.

Atas putusan itu, Dhana melalui kuasa hukumnya akan melakukan banding. "Tanpa ragu, kami nyampaikan dengan yakin, kami akan banding," ujar kuasa hukum Dhana, Lutfiy Hakim di hadapan Mejelis hakim.

Dhana terbukti melanggar dengan pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 soal gratifikasi dalam Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20/2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia juga terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 KUHP. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA