Istri terdakwa kasus pengelapan pajak Dhana Widyatmika, Dian Anggraeni berharap, vonis Menjelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap suaminya sore ini, (Jumat, 9/11) disesuaikan dengan fakta persidangan.
"Saya tidak memihak kepada siapapun, sesuaikan saja dengan fakta persidangan," ujar Dian sambil menunggu suaminya di Gedung Tipikor, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/11).
Menurut Dian, dari seluruh proses persidangan, mulai dakwaan sampai penuntutan, seperti ada link yang terputus.
"Tuntutannya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kalau menurut saya orang awam, Mas Dhana tidak bersalah sama sekali," ungkapnya.
Untuk itulah ujar Dian, tuntutan 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, jauh dari dakwaan persidangan.
"Fakta-fakta yang dihadirkan saksi tidak dipakai di persidangan," pungkasnya.
Dhana sendiri baru tiba di Tipikor pukul 15.20 WIB, dia diberangkatkan dengan mobil tahanan dan dikawal oleh aparat. Di lobi terlihat keluarga dan sahabat Dhana sudah menyambutnya, Dhana hanya melihat lalu memasuki lift lalu naik ke ruangan Tipikor lantai satu. [arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: