Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pegawai golongan III/C di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu dituntut hukuman 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.
Atas perbuatannya itu, Dhana dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar yang berkaitan dengan jasa menurunkan pajak PT Mutiara Virgo.
Dhana mendirikan perusahaan PT Mitra Modern Mobilindo yang bergerak dalam usaha jual beli mobil bekas dengan merek ruang pamer 88 Mobilindo pada 23 Januari 2006. Belakangan, usaha dengan kantor bertempat di Duren Sawit, Jakarta Timur itu merambah bidang jual-beli truk.
Dia berkongsi dengan rekannya sesama mantan pegawai Ditjen Pajak, Herly Isdiharsono, yang juga diseret ke depan meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan menerima suap pengurusan pajak PT Mutiara Virgo.
Dhana melanggar dengan pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 soal gratifikasi dalam UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga didakwa dengan pasal 3 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 KUHP.
[ald]
BERITA TERKAIT: