BUMN Care: Wajib Ada Tindak Lanjut dari Laporan Dahlan Iskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 05 November 2012, 12:55 WIB
BUMN Care: Wajib Ada Tindak Lanjut dari Laporan Dahlan Iskan
Budi Purnomo Karjodihardjo/ist
rmol news logo Pertemuan Badan Kehormatan DPR dan Dahlan Iskan sudah selesai. Setidaknya, Menteri Negara BUMN itu memberikan titik terang bagi harapan publik dalam memusnahkan budaya pemberian upeti dari BUMN kepada oknum-oknum di DPR-RI.

"Kini, 'bola' sudah di tangan BK DPR. Jika institusi DPR benar-benar serius dan sungguh-sungguh untuk memperbaiki citra DPR, maka seharusnya BK DPR segera menindaklanjuti laporan Dahlan Iskan," ujar Koordinator BUMN Care, Budi Purnomo Karjodihardjo, kepada pers, Senin (5/11).

Dia tambahkan, tanggung jawab BK DPR adalah mengumumkan nama-nama pemeras BUMN kepada publik, atau segera mengambil tindakan-tindakan tertentu lainnya.

"Jika tidak ditindaklanjuti, tidak direspons atau terlambat menanggapi, sangat disayangkan. Karena kondisi itu juga bisa memperkuat persepsi negatif bagi DPR," ujar Budi.

Bukan itu saja, jika BK DPR malah ogah-ogahan menangapi laporan seorang yang notabene pejabat publik, bisa dipastikan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum, karena orang-orang yang mengetahui, mengalami kongkalikong dan upaya pemerasan, menjadi tak bersemangat melaporkannya ke BK DPR.

Karena itu, BUMN Care mendukung sepenuhnya pernyataan Ketua BK DPR, M Prakosa, yang berjanji menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan bukti-bukti setelah BK melakukan penyelidikan atas laporan pemerasan tersebut.

BUMN Care juga mendukung apabila BK DPR memutuskan untuk melaporkan oknum DPR yang melakukan tindakan tidak terpuji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menerima laporan dari Dahlan Iskan.

"Pak Dis (Dahlan Iskan) sendiri, sebelumnya sudah menyatakan tak masalah jika dirinya harus melaporkan hal tersebut kepada KPK," tandasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA