Dua jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung, yakni Andri Fernando Pasaribu dan Arief Budi Harianto yang disangka memeras pengusaha sebesar Rp 2,5 miliar, segera menjalani persidangan.
“Kemarin sudah P21, sudah lengkap. Minggu depan sudah bisa dilakukan penuntutan dan bisa dikirim ke kejari,†kata Jaksa Agung Basrief Arief seusai peÂlantikan eselon satu Kejaksaan Agung, kemarin.
Jaksa Agung Muda Pidana KhuÂsus Andhi Nirwanto meÂnamÂbahkan, proses penyidikan bisa berjalan cepat karena kasus ini seÂderhana. “Karena pelakunya terÂtangkap tangan dan bukti-bukti sudah ada,†katanya.
Andhi menjelaskan, jaksa peÂmeras itu dijerat Pasal 12 e dan 15 Undang Undang Tindak PiÂdana Korupsi tentang pemerasan dan persekongkolan. Keduanya diÂsangka memeras pengusaha yang sedang menjalankan proyek pembangunan pelabuhan di KaÂlimantan Timur.
Dua jaksa itu disangka berÂkomÂplot dengan seseorang berÂnama Dede Prihantono (DP) unÂtuk memeras pengusaha tersebut. Tapi, Dede bukan jaksa. Dia haÂnya mengaku-ngaku sebagai jakÂsa. Seorang staf tata usaha KeÂjakÂsaan Agung, Sutarna juga diÂsangka terlibat pemerasan dengan dalih pengamanan proyek peÂmÂbaÂngunan pelabuhan itu.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw, berkas jaksa yang disangka memeras itu suÂdah dilimpahkan ke penunÂtuÂtan. “Tinggal menunggu peÂrÂsiÂdaÂngannya,†ujar Arnold pada Rabu malam (24/10) di Gedung KeÂjaksaan Agung, Jakarta.
Bekas Kepala Kejaksaan TingÂgi Sulawesi Utara ini meÂngaÂtaÂkan, modus yang dilakukan para peÂlaku memang pemerasan. “TiÂdak ada kasus atau perkara peÂruÂsahaan yang dimaksud. Niat meÂreka memang mau memeras saja, mau menakut-nakuti,†ujarnya.
Menurut Arnold, sesuai arahan pimpinan kejaksaan, kasus jaksa nakal seperti ini harus diÂtunÂtasÂkan. “Pimpinan bertekad, jangan lagi main-main. Jaksa harusnya jadi suri tauladan. Kita ini PNS yang menjadi abdi masyarakat, abdi negara dan abdi hukum. Masa abdi hukum jadi tukang peras orang,†katanya.
Menurut Kepala Pusat PeneÂraÂngan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, berkas para terÂsangka kasus pemerasan ini suÂdah lengkap (P21) pada Rabu, 24 Oktober lalu. Pada Kamis 25 OkÂtoÂber, sudah dilakukan pelimÂpaÂhan tahap dua, yakni tersangka dan berkasnya dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).
Adi menyatakan, dengan peÂlimpahan tahap dua itu, maka para tersangka selanjutnya kemÂbali ditahan. “Mereka menjadi tahanan JPU untuk 20 hari ke deÂpan, terhiÂtung hari ini,†kataÂnya, kemarin.
Dengan demikian, para terÂsangÂka tetap mendekam di RuÂmah Tahanan Salemba Cabang KeÂjaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan. “TiÂdak sampai satu bulan, kami suÂdah selesaikan proses penyidikan dan limpahkan ke pengadilan. Tinggal tunggu jadwal persiÂdaÂngannya,†ujar Adi.
Jaksa Agung Muda PengaÂwaÂsan Marwan Effendy menamÂbahkan, kendati yang melakukan penangkapan adalah Tim Jaksa Pengawasan, kasus jaksa meÂmeÂras ini telah diserahkan jaÂjaÂranÂnya ke Bagian Pidana Khusus KeÂjaksaan Agung. “Karena meÂmang ada dugaan tindak pidanaÂnya,†ujar Marwan, kemarin.
Sedangkan proses internal apakah para jaksa itu akan dipeÂcat, menurut Marwan, akan diÂproses Sesuai Peraturan PemeÂrinÂtah Nomor 20 tahun 2008. “SeÂsuai petunjuk Jaksa Agung, akan ada tindaklanjut berupa sanksi,†ujar bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.
Menurut Marwan, PP Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian SeÂmentara serta Hak Jabatan FungÂsional Jaksa yang Terkena PeÂmÂberhentian, akan secara langsung menjadi bagian sanksi yang diÂterapkan. “Itu yang kami jaÂlanÂkan,†ujarnya.
Reka Ulang
Diduga Kongkalikong Dengan Jaksa Gadungan
Tim Satgas Jaksa Agung Muda Pengawasan menangkap empat pelaku pemerasan terhadap seÂorang pengusaha dari PT BuÂdiÂindah Muliamandiri (BIM). PT BIM adalah perusahaan yang berÂgerak di bidang jasa konstruksi. Perusahaan itu menangani proyek dermaga, jalan, jembatan di SuÂmatera Barat, Kalimantan Timur dan Papua.
Sementara ini, dua jaksa diÂduÂga menjadi otak pemerasan seÂnilai Rp 2,5 miliar tersebut. Dua jaksa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua jaksa yang baru diangkat pada 2011 itu, bertugas di Kejaksaan Agung. Tepatnya sebagai jaksa pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Mereka adalah jaksa Andri Fernando Pasaribu dan jaksa Arief Budi Harianto. Selain keÂdua jaksa itu, seorang pegawai tata usaha di Datun bernama SuÂtarna disangka turut terlibat. MeÂreka disangka bekerjasama deÂngan Dede Prihantono, seseorang yang mengaku-ngaku sebagai jaksa untuk melakukan aksi peÂmerasan itu.
“Sebagai kelanjutan dari peÂnangkapan dan pemeriksaan seÂorang yang mengaku-ngaku seÂbaÂgai jaksa, yakni DP, ditemukan fakÂta bahwa ada keterlibatan piÂhak lain, yaitu AFP, A dan S daÂlam dugaan tindak pidana yang meÂreka lakukan,†kata Kepala PuÂsat Penerangan Hukum KejÂakÂsaan Agung Adi Toegarisman.
Dengan demikian, lanjut Adi, sementara ada empat orang yang terlibat dalam kasus pemerasan ini. “Dari hasil investigasi Bidang Pengawasan, ditemukan alat bukÂti yang cukup. Selanjutnya, peÂnanganannya diserahkan ke PiÂdÂsus. Sebab, ada indikasi tindak pidana korupsi,†jelasnya.
Menurut Adi, dalam pemeÂrikÂsaÂan sehari semalam, sejak peÂnangÂkapan Dede PrihanÂtoÂno pada Senin lalu (8/10), diketahui bahÂwa para pelaku meminta uang keÂpada pihak perusahaan sebesar Rp 2,5 miliar. “Namun ketika peÂnangkapan itu, di dalam tas isinya 50 juta rupiah,†ujar dia.
Para pelaku, kata Adi, diÂseÂrahÂkan ke penyidik Pidsus pada SeÂlasa lalu (9/10) pada pukul dua siang. “Dilimpahkan ke Pidsus. SuÂdah ditingkatkan penanÂgaÂnanÂnya ke penyidikan,†ujarnya.
ArÂtinya, para pelaku sudah diteÂtapÂkan sebagai tersangka. “Sudah ada bukti yang cukup,†lanjutnya.
Seusai diperiksa penyidik PidÂsus, para pelaku dibawa ke rumah tahanan. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dari hasil penyelidikan, meÂnurut Adi, semula Dede meÂmÂbawa data dugaan penyimpangan proyek yang dikerjakan PT BIM. Perusahaan ini memenangi tender pengerjaan pembangunan peÂlaÂbuÂhan di Sangata, Kalimantan TiÂmur. “Proyek itu dibiayai APBN dan dimulai pengerjaannya pada 2012. Jadi, masih baru berÂjalan,†ujarnya.
Data itu, lanjut Adi, disamÂpaiÂkan Dede ke Sutarna, sebab meÂreka berdua saling kenal. Tapi, yang menjalin komunikasi langÂsung dengan pihak perusahaan adalah Dede. “Data itu kemudian disamÂpaikan ke A dan AFP. Dari situ mereka bertemu,†katanya.
Pada Jumat lalu (5/10), penguÂsaha yang diperas itu melapor ke Bidang Pengawasan Kejagung. Pada hari Senin, DP ditangkap Tim Satgas Jamwas di Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan dan dibawa ke Jamwas. Tapi, Adi tak mau menyebutkan identitas pelapor itu.
Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy, tidak tertutup kemungkinan ada jaksa lain yang terlibat kasus terÂseÂbut. Saat ini, kasus jaksa meÂmeÂras itu sudah diserahkan ke baÂgian Pidana Khusus Kejaksaan Agung. “Tadinya mau kami sidik senÂdiri. Tapi, karena ada kaitanÂnya dengan pihak luar, kami seÂrahÂkan ke Pidsus saja. Biar berÂkasÂnya disatukan,†ujarnya.
Tamparan Bagi Korps Saya
Alex Sato Bya, Bekas Jamdatun
Bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Alex Sato Bya meÂraÂsa sangat malu bila ada jaksa yang melakukan pemerasan. LanÂtaran itu, pria yang bekerja seÂbagai jaksa selama 40 tahun ini, mengingatkan agar kejakÂsaan serius melakukan peÂmÂberÂsiÂhan terhadap jaksa bermasalah.
Bekas Ketua Umum KeÂsaÂtuan Aksi Pemuda Pelajar InÂdoÂnesia (Kappi) angkatan 66 ini meminta, jika terbukti, jaksa yang disangka memeras itu mesti dipecat.
“Sekarang dipeÂriksa dulu. TeÂrus dilihat bobot kesalahannya apa. Kalau kesalahannya parah, dan kalau memang sulit berubah, ya diberhentikan saja,†ujarnya.
Alex geram mendengar peÂriÂlaku jaksa seperti itu. Hal-hal seperti itu, kata dia, hendaknya dibersihkan dari institusi keÂjaksaan. “Apalagi mereka itu maÂsih jaksa baru.
Jaksa baru itu memerlukan pembinaan intensif dari para pimpinan. Para pimpinan jaÂngan egois, harus lakukan pemÂbinaan. Ini tamparan bagi korps kejaksaan, yang juga korps saya,†katanya.
Pria asal Gorontallo ini meÂngaÂtakan, tindakan serius dan efektif mesti diterapkan. “SegeÂra harus ada pembenahan.
Belum ada jabatan saja sudah begitu, apalagi kalau sudah ada jabatan. Ini berbahaya. Lebih baik orang-orang seperti itu tiÂdak ada di lingkungan keÂjakÂsaan,†tegasnya.
Menurut Alex, jaksa-jaksa beÂgini jika tidak bisa diperbaiki, harus ditindak tegas dan dikeÂluarÂkan. “Untuk apa pelihara jaksa pemeras,†katanya.
Alex pun mempertanyakan peÂmeriksaan yang dilakukan biÂdang-bidang di kejaksaan. “Bagaimana hasil pemeriksaan Inspektur Pidum dan InsÂpekÂtur Kepegawaian? Kalau meÂmang sudah tidak bisa dipÂerÂbaiki, ya harus diberhentikan deÂngan tidak hormat. Tapi kaÂlau masih bisa diperbaiki, lihat huÂkuÂmanÂnya sesuai tingÂkaÂtanÂnya,†ujar dia.
Ajak Masyarakat Pantau Terus Kasus Jaksa Meras
Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung memroses jaksa yang disangka melakukan pemerasan terhadap pengusaha sebesar Rp 2,5 miÂliar. “Saya kira proses hukum itu suatu yang bagus, asalkan obÂjektif,†kata anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat NaÂsioÂnal ini, kemarin.
Kendati begitu, Taslim meÂngaÂjak masyarakat untuk terus memantau, apakah Kejaksaan Agung serius ingin menunÂtasÂkan kasus jaksa memeras ini. “Proses penuntutan dan pemÂbuktian di persidangan nanti, hendaknya tetap kita awasi dan ikuti secara serius,†kata politisi yang mengundurkan diri dari Badan Anggaran DPR ini.
Taslim pun mewanti-wanti Kejaksaan Agung agar penunÂtutan terhadap para tersangka kasus ini, tidak asal jadi. “Pihak peÂnuntut harus memberikan peÂnuntutan yang maksimal, suÂpaya menjadi pelajaran bagi yang lain. Supaya menjadi efek jera, sehingga yang lain tidak berani melakukan hal seperti ini,†tandasnya.
Dia menambahkan, upaya melakukan reformasi kejaksaan dengan cara membenahi aparaÂturnya, merupakan hal yang saÂngat penting. Proses itu, mÂeÂnurutnya, harus didukung untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih, berwibawa dan diperÂcaya publik.
“Saya kira, kejaksaan meÂmang harus bersih-bersih dan mengkaji jaksa-jaksa yang seÂkarang melakukan tindak piÂdana, supaya tahu akar maÂsalahnya.â€
Taslim pun mengingatkan, perlunya proses rekrutmen jakÂsa yang bersih dan profeÂsiÂonal. “Apabila rekrutmennya tidak bagÂus, ya perbaiki. Kalau pola pendidikannya sudah tidak coÂcok, maka perlu evaluasi dan diÂperbaiki,†ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: