Jaksa Yang Disangka Memeras Dilimpahkan Penyidik Ke Penuntut

Buntut Kasus Pemerasan Pengusaha Rp 2,5 Miliar

Jumat, 26 Oktober 2012, 09:03 WIB
Jaksa Yang Disangka Memeras Dilimpahkan Penyidik Ke Penuntut
kejaksaan agung
rmol news logo Dua jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung, yakni Andri Fernando Pasaribu dan Arief Budi Harianto yang disangka memeras pengusaha sebesar Rp 2,5 miliar, segera menjalani persidangan.

“Kemarin sudah P21, sudah lengkap. Minggu depan sudah bisa dilakukan penuntutan dan bisa dikirim ke kejari,” kata Jaksa Agung Basrief Arief seusai pe­lantikan eselon satu Kejaksaan Agung, kemarin.

Jaksa Agung Muda Pidana Khu­sus Andhi Nirwanto me­nam­bahkan, proses penyidikan bisa berjalan cepat karena kasus ini se­derhana. “Karena pelakunya ter­tangkap tangan dan bukti-bukti sudah ada,” katanya.

Andhi menjelaskan, jaksa pe­meras itu dijerat Pasal 12 e dan 15 Undang Undang Tindak Pi­dana Korupsi tentang pemerasan dan persekongkolan. Keduanya di­sangka memeras pengusaha yang sedang menjalankan proyek pembangunan pelabuhan di Ka­limantan Timur.

Dua jaksa itu disangka ber­kom­plot dengan seseorang ber­nama Dede Prihantono (DP) un­tuk memeras pengusaha tersebut. Tapi, Dede bukan jaksa. Dia ha­nya mengaku-ngaku sebagai jak­sa. Seorang staf tata usaha Ke­jak­saan Agung, Sutarna juga di­sangka terlibat pemerasan dengan dalih pengamanan proyek pe­m­ba­ngunan pelabuhan itu.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw, berkas jaksa yang disangka memeras itu su­dah dilimpahkan ke penun­tu­tan. “Tinggal menunggu pe­r­si­da­ngannya,” ujar Arnold pada Rabu malam (24/10) di Gedung Ke­jaksaan Agung, Jakarta.

Bekas Kepala Kejaksaan Ting­gi Sulawesi Utara ini me­nga­ta­kan, modus yang dilakukan para pe­laku memang pemerasan. “Ti­dak ada kasus atau perkara pe­ru­sahaan yang dimaksud. Niat me­reka memang mau memeras saja, mau menakut-nakuti,” ujarnya.

Menurut Arnold, sesuai arahan pimpinan kejaksaan, kasus jaksa nakal seperti ini harus di­tun­tas­kan. “Pimpinan bertekad, jangan lagi main-main. Jaksa harusnya jadi suri tauladan. Kita ini PNS yang menjadi abdi masyarakat, abdi negara dan abdi hukum. Masa abdi hukum jadi tukang peras orang,” katanya.

Menurut Kepala Pusat Pene­ra­ngan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, berkas para ter­sangka kasus pemerasan ini su­dah lengkap (P21) pada Rabu, 24 Oktober lalu. Pada Kamis 25 Ok­to­ber, sudah dilakukan pelim­pa­han tahap dua, yakni tersangka dan berkasnya dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

Adi menyatakan, dengan pe­limpahan tahap dua itu, maka para tersangka selanjutnya kem­bali ditahan. “Mereka menjadi tahanan JPU untuk 20 hari ke de­pan, terhi­tung hari ini,” kata­nya, kemarin.

Dengan demikian, para ter­sang­ka tetap mendekam di Ru­mah Tahanan Salemba Cabang Ke­jaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan. “Ti­dak sampai satu bulan, kami su­dah selesaikan proses penyidikan dan limpahkan ke pengadilan. Tinggal tunggu jadwal persi­da­ngannya,” ujar Adi.

Jaksa Agung Muda Penga­wa­san Marwan Effendy menam­bahkan, kendati yang melakukan penangkapan adalah Tim Jaksa Pengawasan, kasus jaksa me­me­ras ini telah diserahkan ja­ja­ran­nya ke Bagian Pidana Khusus Ke­jaksaan Agung. “Karena me­mang ada dugaan tindak pidana­nya,” ujar Marwan, kemarin.

Sedangkan proses internal apakah para jaksa itu akan dipe­cat, menurut Marwan, akan di­proses Sesuai Peraturan Peme­rin­tah Nomor 20 tahun 2008. “Se­suai petunjuk Jaksa Agung, akan ada tindaklanjut berupa sanksi,” ujar bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.

Menurut Marwan, PP Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Se­mentara serta Hak Jabatan Fung­sional Jaksa yang Terkena Pe­m­berhentian, akan secara langsung menjadi bagian sanksi yang di­terapkan. “Itu yang kami ja­lan­kan,” ujarnya.

Reka Ulang

Diduga Kongkalikong Dengan Jaksa Gadungan

Tim Satgas Jaksa Agung Muda Pengawasan menangkap empat pelaku pemerasan terhadap se­orang pengusaha dari PT Bu­di­indah Muliamandiri (BIM). PT BIM adalah perusahaan yang ber­gerak di bidang jasa konstruksi. Perusahaan itu menangani proyek dermaga, jalan, jembatan di Su­matera Barat, Kalimantan Timur dan Papua.

Sementara ini, dua jaksa di­du­ga menjadi otak pemerasan se­nilai Rp 2,5 miliar tersebut. Dua jaksa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua jaksa yang baru diangkat pada 2011 itu, bertugas di Kejaksaan Agung. Tepatnya sebagai jaksa pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Mereka adalah jaksa Andri Fernando Pasaribu dan jaksa Arief Budi Harianto. Selain ke­dua jaksa itu, seorang pegawai tata usaha di Datun bernama Su­tarna disangka turut terlibat. Me­reka disangka bekerjasama de­ngan Dede Prihantono, seseorang yang mengaku-ngaku sebagai jaksa untuk melakukan aksi pe­merasan itu.

“Sebagai kelanjutan dari pe­nangkapan dan pemeriksaan se­orang yang mengaku-ngaku se­ba­gai jaksa, yakni DP, ditemukan fak­ta bahwa ada keterlibatan pi­hak lain, yaitu  AFP, A dan S da­lam dugaan tindak pidana yang me­reka lakukan,” kata Kepala Pu­sat Penerangan Hukum Kej­ak­saan Agung Adi Toegarisman.

Dengan demikian, lanjut Adi, sementara ada empat orang yang terlibat dalam kasus pemerasan ini. “Dari hasil investigasi Bidang Pengawasan, ditemukan alat buk­ti yang cukup. Selanjutnya, pe­nanganannya diserahkan ke Pi­d­sus. Sebab, ada indikasi tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Menurut Adi, dalam peme­rik­sa­an sehari semalam, sejak pe­nang­kapan Dede Prihan­to­no pada Senin lalu (8/10), diketahui bah­wa para pelaku meminta uang ke­pada pihak perusahaan sebesar Rp 2,5 miliar. “Namun ketika pe­nangkapan itu, di dalam tas isinya 50 juta rupiah,” ujar dia.

Para pelaku, kata Adi, di­se­rah­kan ke penyidik Pidsus pada Se­lasa lalu (9/10) pada pukul dua siang. “Dilimpahkan ke Pidsus. Su­dah ditingkatkan penan­ga­nan­nya ke penyidikan,” ujarnya.

Ar­tinya, para pelaku sudah dite­tap­kan sebagai tersangka. “Sudah ada bukti yang cukup,” lanjutnya.

Seusai diperiksa penyidik Pid­sus, para pelaku dibawa ke rumah tahanan. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dari hasil penyelidikan, me­nurut Adi, semula Dede me­m­bawa data dugaan penyimpangan proyek yang dikerjakan PT BIM. Perusahaan ini memenangi tender pengerjaan pembangunan pe­la­bu­han di Sangata, Kalimantan Ti­mur. “Proyek itu dibiayai APBN dan dimulai pengerjaannya pada 2012. Jadi, masih baru ber­jalan,” ujarnya.

Data itu, lanjut Adi, disam­pai­kan Dede ke Sutarna, sebab me­reka berdua saling kenal. Tapi, yang menjalin komunikasi lang­sung dengan pihak perusahaan adalah Dede. “Data itu kemudian disam­paikan ke A dan AFP. Dari situ mereka bertemu,” katanya.

Pada Jumat lalu (5/10), pengu­saha yang diperas itu melapor ke Bidang Pengawasan Kejagung. Pada hari Senin, DP ditangkap Tim Satgas Jamwas di Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan dan dibawa ke Jamwas. Tapi, Adi tak mau menyebutkan identitas pelapor itu.

Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy, tidak tertutup kemungkinan ada jaksa lain yang terlibat kasus ter­se­but. Saat ini, kasus jaksa me­me­ras itu sudah diserahkan ke ba­gian Pidana Khusus Kejaksaan Agung. “Tadinya mau kami sidik sen­diri. Tapi, karena ada kaitan­nya dengan pihak luar, kami se­rah­kan ke Pidsus saja. Biar ber­kas­nya disatukan,” ujarnya.

Tamparan Bagi Korps Saya

Alex Sato Bya, Bekas Jamdatun

Bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Alex Sato Bya me­ra­sa sangat malu bila ada jaksa yang melakukan pemerasan. Lan­taran itu, pria yang bekerja se­bagai jaksa selama 40 tahun ini, mengingatkan agar kejak­saan serius melakukan pe­m­ber­si­han terhadap jaksa bermasalah.

Bekas Ketua Umum Ke­sa­tuan Aksi Pemuda Pelajar In­do­nesia (Kappi) angkatan 66 ini meminta, jika terbukti, jaksa yang disangka memeras itu mesti dipecat.

“Sekarang dipe­riksa dulu. Te­rus dilihat bobot kesalahannya apa. Kalau kesalahannya parah, dan kalau memang sulit berubah, ya diberhentikan saja,” ujarnya.

Alex geram mendengar pe­ri­laku jaksa seperti itu. Hal-hal seperti itu, kata dia, hendaknya dibersihkan dari institusi ke­jaksaan. “Apalagi mereka itu ma­sih jaksa baru.

Jaksa baru itu memerlukan pembinaan intensif dari para pimpinan. Para pimpinan ja­ngan egois, harus lakukan pem­binaan. Ini tamparan bagi korps kejaksaan, yang juga korps saya,” katanya.

Pria asal Gorontallo ini me­nga­takan, tindakan serius dan efektif mesti diterapkan. “Sege­ra harus ada pembenahan.

Belum ada jabatan saja sudah begitu, apalagi kalau sudah ada jabatan. Ini berbahaya. Lebih baik orang-orang seperti itu ti­dak ada di lingkungan ke­jak­saan,” tegasnya.

Menurut Alex, jaksa-jaksa be­gini jika tidak bisa diperbaiki, harus ditindak tegas dan dike­luar­kan. “Untuk apa pelihara jaksa pemeras,” katanya.

Alex pun mempertanyakan pe­meriksaan yang dilakukan bi­dang-bidang di kejaksaan. “Bagaimana hasil pemeriksaan Inspektur Pidum dan Ins­pek­tur Kepegawaian? Kalau me­mang sudah tidak bisa dip­er­baiki, ya harus diberhentikan de­ngan tidak hormat. Tapi ka­lau masih bisa diperbaiki, lihat hu­ku­man­nya sesuai ting­ka­tan­nya,” ujar dia.

Ajak Masyarakat Pantau Terus Kasus Jaksa Meras

Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung memroses jaksa yang disangka melakukan pemerasan terhadap pengusaha sebesar Rp 2,5 mi­liar. “Saya kira proses hukum itu suatu yang bagus, asalkan ob­jektif,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Na­sio­nal ini, kemarin.

Kendati begitu, Taslim me­nga­jak masyarakat untuk terus memantau, apakah Kejaksaan Agung serius ingin menun­tas­kan kasus jaksa memeras ini. “Proses penuntutan dan pem­buktian di persidangan nanti, hendaknya tetap kita awasi dan ikuti secara serius,” kata politisi yang mengundurkan diri dari Badan Anggaran DPR ini.

Taslim pun mewanti-wanti Kejaksaan Agung agar penun­tutan terhadap para tersangka kasus ini, tidak asal jadi. “Pihak pe­nuntut harus memberikan pe­nuntutan yang maksimal, su­paya menjadi pelajaran bagi yang lain. Supaya menjadi efek jera, sehingga yang lain tidak berani melakukan hal seperti ini,” tandasnya.

Dia menambahkan, upaya melakukan reformasi kejaksaan dengan cara membenahi apara­turnya, merupakan hal yang sa­ngat penting. Proses itu, m­e­nurutnya, harus didukung untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih, berwibawa dan diper­caya publik.

“Saya kira, kejaksaan me­mang harus bersih-bersih dan mengkaji jaksa-jaksa yang se­karang melakukan tindak pi­dana, supaya tahu akar ma­salahnya.”

Taslim pun mengingatkan, perlunya proses rekrutmen jak­sa yang bersih dan profe­si­onal. “Apabila rekrutmennya tidak bag­us, ya perbaiki. Kalau pola pendidikannya sudah tidak co­cok, maka perlu evaluasi dan di­perbaiki,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA