Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Kamis, 25/10)
Sebelumnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian sekarang itu dideliberasi, tidak hanya BPK dan BPKP, tapi juga bisa dilakukan oleh orang-orang kompetensi dan keahlian atau lembaga yang punya otoritas.
Meski begitu, Bambang juga menjelaskan jika KPK juga melakukan penghitungan jumlah kerugian dalam setiap penyelidikan yang dilakukan,.
"Dalam penyelidikan, sebelumnya KPK sudah menghitung kerugian, tapi KPK harus mengkonfirmasi lagi pada ahlinya" terang Bambang.
"Kalau ditanya seberapa penting, ini penting untuk mengkonfirmasi apa yang sudah kami lakukan. Tapi kami tidak hanya meletakkan informasi sebagai satu-satunya
resource yang akan dipakai," demikian Bambang.
[ysa]
BERITA TERKAIT: