Seharusnya, perbankan nasional yang sebelumnya menerima bantuan pemerintah pada saat krisis 1988 berupa obligasi rekap tidak lagi menerima suntikan terus-menerus dari negara, karena sudah sehat dan menghasilkan untung besar. Dengan kata lain pemerintah bisa menggunakan dana yang digunakan untuk membayar bunga rekapitulasi eks bank penerima BLBI untuk kepentingan rakyat.
"Apalagi besaran dana APBN yang ada selama ini memang semuanya berasal dari pajak yang dibayar oleh rakyat," ujar Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI), Sasmito Hadinegoro dalam dialog terbuka Gerakan HMS (Hidupkan Masyarakat Sejahtera) bersama BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno dengan tema "Sisa Penyelesaian Kasus BLBI-Stop Subsidi Bunga Obligasi Rekap atau Tunda Bayar Pajak 2013" di Aula Utama Universitas Bung Karno, Jalan Kimia 20, Jakarta Pusat, Senin (22/10).
Dari itu, Sasmito Hadinegoro yang juga pemprakarsa HMS (Hindari Memilih Sri Mulyani) mengajak masyarakat pembayar pajak Indonesia untuk menunda membayar pajak pada 2013, jika pemerintah tidak segera menghentikan pembayaran subsidi bunga obligasi rekap.
Ia juga menjelaskan maklumat itu bertujuan memberi peringatan kepada para penegak hukum agar pro aktif memanggil dan memeriksa para Menkeu periode 2003-2012 guna mempertanggungjawabkan penyalahgunaan wewenang. Maksudnya, penyalahgunaan wewenang mempergunakan uang pajak untuk subsidi bunga obligasi rekap.
"Kita tidak memboikot bayar pajak. Tetapi kita hanya menunda saja karena pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari pajak rakyat sangat tidak adil bagi rakyat," ungkapnya
Menurut dia, dana hasil pajak saat ini belum dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan infrastruktur maupun rakyat. Perolehan pajak, malah digunakan untuk membayar bunga obligasi rekapitulasi sehingga hal itu sama artinya merampas hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik dari negara.
Ditegaskannya bahwa uang pajak itu seharusnya dikembalikan lagi untuk meningkatkan kemakmuran rakyat seluas-luasnya sesuai dengan prinsip konstitusi, dan bukan untuk "disedekahkan" kepada para bankir sejak 2003 hingga saat ini.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa subsidi obligasi rekap itu seharusnya tidak perlu dibayar dari dana hasil pajak. Untuk itu harus ada statement bahwa pada 2013 bunga obligasi rekap disetop.
Untuk diketahui, obligasi rekap adalah obligasi yang diterbitkanpemerintah sehubungan dengan perogram rekapitulasi perbankan pada tahun 1997/1998. Ketika itu, pemerintah menerbitkan obligasi senilai kurang lebih Rp.430 triliun rupiah. Surat utang itu terbagi dua, yaitu rekap fixed rate dengan kupon sekitar 13,175 persen hingga 14,275 persen.
[arp]