Dua Anak Buah Hartati Murdaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 18 Oktober 2012, 18:41 WIB
Dua Anak Buah Hartati Murdaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
hartati murdaya
rmol news logo General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantation Yani Ansori dan Direktur Operasional PT HIP, Gondo Sudjono Notohadi Susilo dituntut pidana penjara 2,5 tahun serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan Dakwaan itu dibacakan Jaksa KPK Supardi saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/10).

"Menyatakan terdakwa Yani Anshori telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dan berlanjut menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana," ujar Jaksa.

Keduanya terbukti berperan dalam pemberian Rp 3 miliar kepada Bupati Buol saat itu, Amran Batalipu. Dalam berkas tuntutan itu, Yani bersama-sama dengan bosnya, Siti Hartati Murdaya dan Gondo Sudjono serta Financial Control PT HIP, Arim, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu.

"Supaya Amran selaku Bupati Buol menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap tanah seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM serta menerbitkan surat-surat berhubungan dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah di luar 4.500 hektar dan di luar 22.780,76 hektar yang telah memiliki HGU," kata Supardi.


Jaksa lain, Irene Putri melanjutkan, PT HIP memiliki ijin lokasi atas tanah seluas 75.090 hektar di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Tetapi, yang mendapatkan status HGU baru seluas 22.780,76 hektar. Sedangkan, sisanya seluas 52.309,24 hektar belum mendapatkan status HGU. Di mana, 4.500 hektar diantaranya sudah ditanami kelapa sawit. Sehingga, HIP ajukan ijin lokasi atas nama tersebut dengan mengatasnamakan PT Sebuku pada tahun 2011.

Tetapi, lanjut Irene, permohonan tersebut tidak juga dikabulkan. Sehingga, Hartati membuat kesepakatan rencana pemberian Rp 3 miliar supaya ijin tersebut dikeluarkan.

Terdakwa Yani berperan dalam membuat konsep surat-surat terkait pengurusan HGU atas tanah seluas 4.500 hektar tersebut. Di antaranya, surat rekomendasi tim lahan Kabupaten Buol atas permohonan izin lokasi PT Sebuku Inti Plantations seluas 4.500 hektar, surat Bupati Buol ditujukan kepada Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah perihal IUP atas nama PT CCM seluas 4.500 hektar, surat Bupati Buol yang ditujukan kepada Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) perihal permohonan kebijakan HGU seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM atau PT HIP dan surat Bupati Buol yang ditujukan Direktur PT Sebuku.

Tidak hanya mempersiapkan konsep surat, Yani juga dikatakan menyerahkan uang Rp 100 juta ke Amir Togila untuk dibagikan kepada anggota tim lahan setelah tim menandatangani surat rekomendasi untuk Amran.

Kemudian, lanjut Irene, pada tanggal 18 Juni 2012 di rumah Amran Batalipu, terdakwa bersama Arim memberikan uang Rp 1 miliar yang dimasukkan dalam tas ransel berwarna cokelat kepada Amran.

"Sehari setelah penyerahan uang Rp 1 miliar, terdakwa dan Arim menerima surat-surat terkait pengajuan HGU atas tanah seluas 4.500 hektar yang ditandatangi Amran," jelas Irene.

Perbuatan Yani kemudian dikategorikan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana diancam dalam Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sebab, Yani kembali memberikan uang Rp 2 miliar kepada Amran untuk ditukar dengan rekomendasi IUP maupun HGU atas sisa tanah di luar yang telah ber-HGU seluas 20.000 hektar maupun di luar 4.500 hektar yang sebelumnya telah memiliki izin lokasi sejak tahun 1994. Di mana, barter tersebut atas perintah dari Siti Hartati Murdaya.

"Pada tanggal 26 Juni 2012 terdakwa dan Gondo menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar di villa milik Amran yang terletak di Kelurahan Leok, Buol," ungkap Irene.

Sementara itu, Gondo Sudjono Notohadi Susilo selaku Direktur Operasional PT HIP bersama-sama dengan Yani Anshori, Siti Hartati Murdaya, Arim dan Totok Lestiyo memberikan atau menjanjikan uang Rp 3 miliar kepada Amran.

"Menyatakan terdakwa Gondo Sudjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Jaksa KPK lainnya, Anang Supriatna.

Dalam surat tuntutan milik Gondo disebutkan terdakwa turut serta melakukan (medepleger) dalam memerikan uang Rp 1 miliar kepada Amran Batalipu pada tanggal 18 Juni 2012 sekitar jam 01.30 WITA.

Sedangkan, Gondo berperan dalam memberikan uang Rp 2 miliar kepada Amran saat pemberian kedua pada tanggal 26 Juni 2012 di Villa milik Amran.

Seperti diketahui, Yani Ashori dan Gondo Sudjono didakwa memberikan suap berupa uang sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.

Anak buah Hartati Murdaya ini, didakwa baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Hartati Murdaya (Direktur Utama PT HIP), Arim (Financial Controller PT HIP), dan Totok Lestiyo (Direktur PT HIP), memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar sehingga berjumlah Rp 3 miliar kepada Amran Abdullah Batalipu selaku Bupati Buol periode tahun 2007-2011.

Selain terkait HGU lahan seluas 4.500 ha, lanjut Supardi, pemberian suap juga dimaksudkan agar Bupati Amran menyurati Kepala BPN RI terkait pengurusan HGU terhadap sisa lahan 75.090 ha yang berada dalam izin lokasi PT HIP.

Dimana, Amran diminta merekomendasikan agar BPN RI tidak menerbitkan HGU kepada PT Sonokeling Buana milik anak Artalyta Suryani, Rommy Dharma Setiawan.

Lebih lanjut, Supardi mengungkapkan bahwa pemberian uang dilakukan oleh Yani dan Arim kepada Amran dalam dua tahap. Tahap pertama, sebesar Rp 1 miliar diserahkan pada tanggal 18 Juni 2012 di rumah Amran di Jalan Mawar nomor 1, Kelurahan Leok I, Kabupaten Buol sekitar pukul 01.30 WITA.

Tahap kedua, sebesar Rp 2 miliar diserahkan oleh terdakwa Gondo bersama Yani serta dua karyawan PT HIP, Sukirno dan Dede Kurniawan pada tanggal 26 Juni 2012 di villa milik Amran di Kelurahan Leok, Kabupaten Buol.

Atas perbuatannya terdakwa Yani didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Dan juga didakwa melanggar Pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun. [zul]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA