PTSP Pancing Investor Buka Lapangan Kerja di DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 17 Oktober 2012, 17:32 WIB
PTSP Pancing Investor Buka Lapangan Kerja di DKI
rmol news logo Masalah perizinan merupakan salah satu isu utama yang akan meningkatkan iklim usaha dan mendorong investasi swasta baik domestik maupun asing, yang pada gilirannya nanti dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah.

Pengurusan izin di Jakarta saat ini sudah sangat mudah dan transparan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). PTSP di bidang penanaman modal merupakan sistem penyederhanaan izin penanaman modal di Jakarta yang dibagi dalam tiga paket yaitu, proses perizinan selama 10 hari, 25 hari, dan 32 hari.

Melalui PTSP ini, investor akan lebih dipermudah saat mengurus perizinan usaha. Sebab, PTSP mengintegrasikan titik penerimaan permohonan 19 perizinan dan non perizinan pada satu tempat. Dengan begitu, selain dapat memperoleh informasi mengenai prosedur, waktu, dan biaya, para investor juga dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh perizinan dan non perizinan hanya dalam satu langkah.

Hal ini dilakukan juga sebagai tindak lanjut UU Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 dan kebijakan Provinsi DKI Jakarta yang termuat dalam Perda 1/2008 tentang RPJMD, Perpres 27/2009 dan ditindaklanjuti PerKa BKPM 12/2009, Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) DKI Jakarta telah melayani pemrosesan investasi dan pengurussan lembaga bisnis dengan Sistem Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) berbasis Teknologi Informasi.

Langkah tersebut merupakan pelayanan yang efisien khususnya terhadap pelayanan perizinan, yang selama ini diakui sebagai proses yang berbelit dan panjang. Usaha ini merupakan solusi yang prima bagi masyarakat dan pemegang keputusan lainnya karena memiliki keunggulan yaitu cepat, mudah, transparan, bebas dari biaya tidak resmi, dan memiliki kepastian hukum serta pelayanannya yang profesional.

Saat ini PTSP telah melayani berbagai macam investasi. Diantaranya Izin Penanaman Modal, Izin Usaha Perubahan, Izin usaha Perluasan. Informasi lebih lengkap dapat dilihat di situ Badan Penanaman Modal dan Promosi DKI Jakarta http://www.bpmpjakarta.info/ [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA