Apa kabar kasus pembobolan dana perusahaan asuransi milik BUMN, PT Asuransi Kredit Indonesia?
Sidang kasus pembobolan daÂna PT Askrindo di Pengadilan TiÂpiÂkor Jakarta semakin panas. Saksi ahli dari Badan PengaÂwasÂan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Harapan Tampubolon meÂnyatakan, dana Rp 35 miliar dari terdakwa Umar Zein tidak bisa dianggap uang pengÂganti kerugian negara.
Pemeriksaan Harapan kemarin berlangsung alot. Pasalnya, haÂkim maupun terdakwa seringkali mencecar Harapan dengan pertaÂnyaan menohok. Saksi yang meÂngenakan kemeja putih ini pun menjawab tidak kalah sengit.
Harapan dihadirkan jaksa unÂtuk memberi kesaksian bagi terÂdakÂwa Direktur Utama PT TranÂka Kabel, Umar Zein. Dalam keÂsaksiannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Harapan membeberkan, dugaan pencucian uang oleh Umar sangat kental.
Dia menyebutkan, pada peÂmeÂrikÂsaan berkas dokumen, terlihat bagaimana skema pencucian uang berjalan. Dia menyatakan, sumÂber dana dari PT Askrindo awalnya menggelontor ke perÂusaÂhaan manajer investasi, PT JaÂkarta Investmen (JI). Dari perÂusaÂhaan tersebut, dana dialihkan ke PT Aloko. Dari Aloko, dana didisÂtribusikan lagi ke PT Tranka Kabel.
Dari Tranka, dana lalu ditransÂfer ke rekening Umar. Tak berÂhenti sampai di situ, Umar kemÂbali mengalirkan dana balik ke PT Tranka miliknya. Lalu, oleh PT Tranka, dana kembali dimaÂsukÂkan ke rekening Umar, dan oleh Umar dana dimasukkan ke Askrindo.
Mendengar anggota majelis hakim Pangeran Napitupulu bertaÂnya, apabila ada pembaÂyaran bunga dari manajer invesÂtasi ke Askrindo, apakah hal itu bisa dianggap mengurangi keruÂgian negara, Harapan menjawab tegas, “Tidak. Jadi, tidak ada return. Bagi kami itu hanya peÂnyelamatan saja.â€
Lalu, Pangeran bertanya lagi, “Apakah itu mengurangi keÂruÂgian yang Rp 442 miliar.†PaÂngeÂran menjawab, “Tidak. Tetap Rp 442 miliar yang menjadi keÂruÂgian. Karena basicallynya suÂdah menyimpang. Ada total loss.â€
Pangeran kembali bertanya, “Berarti pengembalian bunga itu tidak mengurangi kerugian neÂgara? Kenapa?†Sejenak Harapan terdiam. Situasi sidang sempat hening. Tak lama kemudian, saksi menyatakan, “Karena bunga adalah hasil investasi, itu tidak bisa diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara Yang Mulia.â€
Harapan memaparkan, uang Rp 35 miliar itu adalah hasil inÂvestasi. Bunga yang diperoleh dari perusahaan manajer investasi JI ini, tidak bisa dikategorikan sebagai pengembalian kerugian neÂgara. Soalnya, kerugian yang diderita Askrindo Rp 442 miliar sudah terjadi.
Harapan mengemukakan, keÂsimpulan tersebut menjadi bagian pertanggungjawaban auditor BPKP kepada penyidik keÂpoÂliÂsian. Lebih jauh, hakim meÂnaÂnyakan, bagaimana alur atau mekanisme permintaan kesaksian Harapan dari penyidik kepolisian.
Harapan membeberkan, pertaÂma kali, penyidik Polda Metro Jaya mengajukan permintaan pengÂhitungan kerugian negara. Untuk menjawab permintaan itu, saksi membuat laporan. Setelah itu, saksi pun dipanggil untuk memÂberi keterangan seputar peneÂlusuran dan kesimpulan seputar aliran dana Askrindo.
Namun, ketika hakim menaÂnyaÂkan, apakah saat itu saksi meÂngeÂtahui total uang di rekening terÂdakwa, Harapan menyatakan, tidak tahu. Dalam pemeriksaan, katanya, saksi ahli mengecek kopi rekening koran milik Umar Zein. “Berapa banyak saldonya. Saya tidak tahu berapa kira-kira. Saya tidak melihat saldo akhir.†Dia bersikukuh, bagi saksi ahli, data kopian itu sudah cukup unÂtuk menyimpulkan adanya duÂgaan kerugian negara.
Kemudian terdakwa menyoal, apakah waktu saksi diperiksa, ada data yang diserahkan penyidik tenÂtang berapa dana yang dibeÂriÂkan Tranka kepada perusahaan maÂnajer investasi, dan pihak lainÂnya? Saksi menjawab, ada Rp 10 miliar berupa pengembalian dan Rp 25 miliar kepada manajer investasi.
Lalu Umar mengajukan pertaÂnyaan, “Apa ada perbedaan sisÂtem akutansi pemerintahan deÂngan akuntansi perusahaan?†Saksi menyatakan, tentu ada perÂbedaan. Saksi pun menjabarkan perbedaan mekanisme sistem akuÂtanÂsi tersebut. “Apa releÂvanÂsinya dengan kasus ini,†sergahÂnya.
Umar juga menyoal tentang data fotokopi yang diaudit saksi ahli. “Berdasar surat apa, pengÂhitungan kerugian negara hanya berdasarkan fotokopi dokumen?†Saksi pun menjawab, data fotoÂkoÂpian itu sudah bisa dianggap cukup memenuhi syarat audit.
Terdakwa pun menghadirkan saksi ahli meÂringankan, yakni ahli bidang pasar modal, Haiman Adler Manurung. Namun, Ketua Majelis Hakim keburu mengetuk palu, tanda sidang ini ditutup. Sidang dilanjutkan pekan depan.
Reka Ulang
Tak Mampu Bayar Ke Bank Mandiri
Dua petinggi PT Askrindo, Zulfan Lubis dan Rene Setiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana inÂvesÂtasi perusahaan asuransi pelat merah itu.
“Menyatakan terdakwa terÂbukÂti secara sah dan menyakinkan meÂlakukan tindak pidana korupsi seÂcara bersama-sama,†ujar KeÂtua Majelis Hakim Pangeran NaÂpitupulu saat menjatuhkan vonis hukuman pada Zulfan Lubis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kasus ini bermula ketika PT AsÂkrindo menjadi penjamin letter of credit (L/C) yang diterbitkan PT Bank Mandiri.
L/C dicairkan ke empat peruÂsaÂhaan, yaitu PT Tranka Kabel, PT Vitron, PT Indowan, dan PT MulÂtimegah.
Ketika memasuki jatuh tempo, empat nasabah itu tak mampu memÂbayar L/C kepada Bank ManÂÂdiri. Sehingga, Askrindo harus membayar jaminan L/C pada Bank Mandiri. PT Askrindo keÂmudian menerbitkan proÂmisÂsory notes (PN) dan medium term notes (MTN) atas empat nasabah itu.
Tujuannya, agar jaminan yang dibayarkan Askrindo pada Bank Mandiri, kembali ke kas AskrinÂdo. PT Askrindo kemudian meÂnyaÂlurkan dana melalui jasa perÂusahaan manajer investasi (MI) untuk disalurkan ke empat nasabah.
“Terdakwa menemÂpatÂkan investasi melalui manajer inÂvestasi, dengan total dana yang diinÂvestasikan Rp 442 miliar. TuÂjuannya, memberi dana talangan untuk nasabah PT Askrindo yang belum bisa membayar,†kata hakim anggota Alexander.
Namun, manajer investasi dari empat perusahaan, yakni PT JaÂkarta Asset Management (JAM), PT Jakarta Investment (JI), PT Reliance Asset Management (RAM) dan PT Harvestindo Asset Management (HAM) tidak dapat mengembalikan dana ke PT Askrindo. “Penempatan investasi tidak dilakukan dengan prinsip kehatihatian dan tidak mengÂhitung resiko kerugian. Terbukti terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum,†sebut hakim Alexander.
Hakim Ketua menyebut, peÂnemÂpatan dana Askrindo dalam bentuk repurchase agreement (Repo), kontrak pengelolaan daÂna (KPD), obligasi, dan rekÂsadana telah memperkaya pihak manajer investasi.
Dari dana investasi Rp 442 miliar, manajer investasi baru meÂngembalikan Rp 35 miliar. TerÂsisa Rp 406,9 miliar yang beÂlum kembali ke kas PT Askrindo. “Dana yang belum kembali adalah kerugian PT Askrindo. KaÂrena sahamnya milik peÂmeÂrintah, maka keuangan PT AsÂkrindo adalah keuangan negara,†tegas Pangeran.
Terdakwa, kata Pangeran, meÂnyetujui penempatan investasi Rp 442 miliar. Dari situ para manajer investasi memperoleh manajer fee. “Terdakwa menandatangani peÂnempatan investasi atas perÂsetujuan Direktur Keuangan AsÂkrindo, Rene Setiawan,†imÂbuhÂnya.
Kasus Askrindo Diduga Penuh Unsur Rekayasa
Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKI
Koordinator LSM MaÂsyaÂrakat Anti Korupsi IndoÂnesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta majelis hakim PeÂngaÂdilan Tipikor cermat menilai semua fakta yang terungkap dalam persidangan.
Hal itu ditujukan agar aktor besar di balik aksi pembobolan dana PT Asuransi Kredit IndoÂnesia (Askrindo) divonis berat. “Kasus Askrindo ini penuh unÂsuÂr rekayasa,†ujarnya, kemarin.
Hal tersebut terlihat dari munÂculnya sederet perusahaan manajer investasi. Dengan kata lain, ada semacam broker atau piaÂlang yang secara sengaja beÂkerja sama memanfaatkan dana Askrindo.
Dia pun menduga, perusahaÂan yang dijadikan penjaminan itu juga akal-akalan. Atas duÂgaan tersebut, dia mengÂingatÂkan hakim betul-betul mampu menganalisa persoalan secara jernih. Dari situ diharapkan, moÂtivasi dan modus para peÂlaku membobol dana milik neÂgara lewat Askrindo terÂungÂkap secara gamblang.
Boyamin pun berharap, seÂmua aktor di balik kasus ini bisa diadili sesuai ketentuan hukum yang ada. Ia meÂnambahkan, keÂsaksian saksi ahli menjadi faktor penting dalam persiÂdangan kasus ini.
Ia juga berharap, kepolisian, kejaksaan dan penegak hukum lainnya optimal dalam meÂninÂdakÂlanjuti perkara tersebut. “ApaÂlagi dalam kasus ini masih ada berkas tersangka yang beÂlum masuk pengadilan,†ujarnya.
Menurutnya, masih ada pihak lain yang diduga kuat terkait kasus tersebut. Sehingga, harus dikejar dan diungkap secara proporsional.
Lantaran itu, dia berharap, hakim benar-benar fokus meÂngarahkan perkara ke pihak-pihak yang diduga terliÂbat daÂlam kasus ini. “Jika ada petinggi Askrindo lain dan pihak peÂngawas modal yang terlibat, henÂdaknya segera diproses jugaÂ,†tandasnya.
Berharap Hakim Berani Timbulkan Efek Jera
M Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR
Politisi PAN M Taslim ChaÂniaÂgo menyataÂkan, kasus koÂrupÂsi dana PT Asuransi Kredit InÂdonesia (Askrindo) meÂliÂbatkan kelompok intelektual. Dia menduga, para pelaku daÂlam kasus ini adalah kelompok penjahat ekonomi yang biasa melakukan tindak kejahatan perÂbankan.
Dia berharap, optimalisasi pengusutan kasus ini mampu meÂÂnyingkap keterlibatan semua pelaku. “Dari yang kecil-kecil samÂÂpai pelaku kakap,†katanya.
Taslim pun meminta, efek menÂÂcuatnya kasus Askrindo ini menÂjadi pemicu untuk meÂningÂkatkan pengawasan terhadap perusahaan manajer investasi. Hal itu penting, mengingat kaÂsus seperti ini sangat berkaitan deÂngan perekonomian. Dia berÂharap, melalui pengawasan yang ketat, stabilitas ekonomi bisa terjaga. â€Iklim investasi bisa terganggu akibat perilaku menyimpang seperti itu,†tanÂdasnya.
Dia menggarisbawahi, jika sanksi terhadap para pelaku kaÂsus ini jelas dan tegas, maÂka kemungkinan munculnya perÂÂkara serupa menjadi lebih keÂcil. Makanya, kata Taslim, huÂkuman atau vonis berat terÂhadap para pelaku kejahatan sektor ini perlu diambil. Hal tersebut sangat penting untuk menciptakan efek jera.
Dengan ancaman hukuman makÂsimal dan denda yang besar, maka orang akan berpikir berulangkali ketika hendak meÂlakukan kejahatan seperti ini. “Tentunya diperlukan sikap tegas dari penegak hukum, serta keÂmauan keras dan niat baik insÂpektorat atau pihak pengaÂwas jasa keuangan yang secara berÂkesinambungan mengeÂvaÂluasi penyimpangan.†[Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: