Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru saja melantik Sri Sultan Hamengkubowono X dan Sri Pakualam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta di Gedung Agung Istana Negara, Yogyakarta hari ini (Rabu, 10/10).
Dalam sambutannya usai pelantikan tersebut, Presiden SBY menerangkan peran strategis Yogyakarta dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Beberapa hari lalu tepatnya tanggal 7 Oktober, Yogyakarta genap berusia 256 tahun," kata Presiden.
Dalam usianya yang lebih dari dua setengah abad itu, Yogyakarta tumbuh menjadi wilayah yang dinamis, dengan tetap melestarikan budaya dan kearifan lokalnya. Di tengah dinamika dan perubahan zaman, sambung Presiden, Yogyakarta terus berbenah dan berkembang, tanpa melunturkan nilai-nilai warisan budaya yang telah ada sejak berabad-abad silam.
"Keistimewaan Yogyakarta juga tidak lepas dari nilai-nilai historis Yogyakarta sebagai kota perjuangan, dan pernah menjadi ibukota Negara di awal-awal perjuangan kemerdekaan," ungkapnya.
Nilai historis dengan sejumlah warisan budaya ini merupakan kekayaan yang tidak ternilai harganya. Kekayaan budaya yang wajib dilindungi dengan tetap mengedepankan prinsip sadaya nyawiji rila gumreget ambangun diri lan nagari atau bersama bersatu ikhlas dalam membangun diri dan Negara.
"Sejarah mencatat, status istimewa yang diberikan kepada Yogyakarta merupakan bagian dari proses berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maklumat 5 September 1945 dari Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII, yang menyatakan bahwa Kesultanan Ngayogya-karto Hadiningrat menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan keputusan yang arif dan bijaksana. Sikap inilah yang ikut menentukan eksistensi NKRI," sambung Presiden.
Karena itulah, Pemerintah memberikan perhatian besar atas keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan dari negara. Alhamdullillah, kata Presiden, saat ini kita telah memiliki UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai pengakuan atas status keistimewaan Yogyakarta secara lebih jelas, lebih formal dan lebih utuh.
Dengan berlandaskan pada asas pengakuan atas hak asal-usul, kerakyatan, demokrasi, ke-bhinneka-tunggal-ika-an, efektivitas pemerintahan, kepentingan nasional, dan pendayagunaan kearifan lokal, Undang-Undang itu memberikan kewenangan istimewa pada tata cara pengisian jabatan, kedudukan, serta tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur. Undang-undang itu juga memberikan keistimewaan pada penataan kelembagaan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, pengembangan kebudayaan, pengaturan pertanahan dan tata ruang, serta dana keistimewaannya.
"Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 adalah bentuk pengakuan sekaligus penghormatan negara, atas satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa. Negara mengakui ke-Istimewaan Yogyakarta sebagai suatu pemerintahan daerah yang berbeda dengan daerah-daerah provinsi lainnya. Undang-undang ini juga merupakan instrumen yuridis demi ber-jalannya pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang demokratis, dan terwujudnya kesejahteraan dan ketentraman masyarakat," ujar SBY.
"Bersamaan dengan itu, ingin saya tegaskan bahwa Yogyakarta adalah bagian utama dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yogyakarta juga menjadi bagian penting bagi proses demokratisasi dan transformasi kehidupan bangsa yang tengah kita lakukan dewasa ini," demikian Presiden.
Disebutkan, ini adalah pertama kali Presiden SBY melantik gubernur. Dalam pelantikan ini, hadir sejumlah pejabat dari Jakarta. Ribuan warga Yogyakarta juga turut menyaksikan pelantikan itu lewat saluran televisi karena ruangan yang tersedia untuk bisa menampung. [zul]
BERITA TERKAIT: