Polisi Tak Menahan Pelaku Kebakaran Rest Area Urug

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 09 Oktober 2012, 19:50 WIB
rmol news logo Tak biasanya di Rest Area Urug, Kawalu, Kota Tasikmalaya, banyak orang, Selasa sore (9/10). Terlihat api berkobar di dua bungalow milik Perum Perhutani yang berada di rest area tersebut. Rupanya disana ada kebakaran. Dalam waktu singkat, dua bungalow rata dengan tanah.
 
Api dengan cepat membesar dan merambat ke bungalow lainnya yang umumnya terbuat dari kayu dan atap injuk.
 
Api berhasil dipadamkan setelah petugas perhutani berjuang menjinakan api. Ternyata kebakaran ini diduga disebabkan oleh belasan pelajar SMP yang sedang bermain api di dekat bungalow.
 
Belasan pelajar tersebut berasal dari SMP Negeri 3 Kota Tasikmalaya, SMP Negeri 11 Kota Tasikmalaya dan SMP Al-Mutaqin.
 
Ceritanya berawal kala salah satu pelajar berniat hendak berfoto sambil menyemburkan api dari cat semprot. Naas semburan api yang dinyalakan korek api dan cat semprot menyambar atap bangunan yang terbuat dari injuk.
 
Kontan korban terkejut mengetahui api membakar bungalow, namun dia tidak bisa berbuat apa-apa.
 
Seketika itu, api terus membesar tak terkendali. Warga sekitar dan pengunjung rest area yang mengetahui berhamburan menyelamatkan diri. Nilai kerugian akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai ratusan juta.
 
Menurut Kapolsekta Kawalu Komisaris Abdussalam dalam peristiwa kebakaran bungalow tersebut pihaknya mengamankan 11 pelajar SMP yang bermain di lokasi yang disinyalir kuat melakukan pembakaran.
 
Dari hasil pemeriksan ditetapkan satu orang sebagai tersangka yakni bernama Andri (13) siswa SMP Negeri 11 kota Tasikmalaya dan sisanya dijadikan saksi.
 
"Sepertinya ada unsur kesengajaan dibakar karena terdapat barang bukti cat semprot. Adapun pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku pengrusakan itu adalah pasal 406 KUH Pidana tentang pengrusakan barang. Namun karena pelaku masih di bawah umur, maka pelaku tidak tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor," kata Kapolsek.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA