Dukungan ini diberikan sebab sikap PDI Perjuangan sesuai dengan tuntutan kaum buruh yang salah satunya meminta pemerintah untuk menghapus sistem outsourcing.
"Prinsipnya saya setuju bahwa oursourcing telah diterapkan secara masif ke semua jenis pekerjaan," kata Ketua Komisi X dari Fraksi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, dalam jumpa pers di ruang tamu Komisi IX, di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 4/10).
Dalam ketentuan UU Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan, ungkap Ribka, hanya lima jenis pekerjaan yang boleh di-
outsourcing-kan,
"Yang terjadi saat ini banyak perusahaan menerapkannya dengan melanggar UU No 13/2003," ungkap Ribka, yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan.
Ribka pun mengatakan sistem kerja seperti sangat menyengsarakan kamu buruh. Kaum buruh menjadi tidak mempunyai kepastian kerja karena tidak dianggap karyawan tetap, dan di saat yang sama hak-hak normatif mereka diabaikan.
"Sebagai buruh mereka terjauh dari kegiatan berserikat karena masa kerjanya yang tidak begitu lama," demikian Ribka.
[ysa]
BERITA TERKAIT: