Ada Bukti, KPK Jangan Ragu Jadikan Sindho Sumodomo sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 03 Oktober 2012, 18:48 WIB
Ada Bukti, KPK Jangan Ragu Jadikan Sindho Sumodomo sebagai Tersangka
Sindho Sumodomo/ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menetapkan Presiden Direktur PT Siantar Top Tbk, Sindho Sumodmo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik negara (BUMN) PT Barata Indonesia di jalan Raya Ngagel 109 Wonokromo, Surabaya.

"KPK jangan ragu, kalau sudah ada dua alat bukti tetapkan dia (Sindho Sumodomo) sebagai tersangka," ujar anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul kepada Rakyat Merdeka Online sesaat tadi, Rabu (3/10).

Diketahui, Sindho Sumodomo merupakan pembeli tanah milik PT Barata Indonesia. Dalam kasus ini Sindho diduga bermain dengan Mahyudin Harahap, Direktur Keuangan PT Barata Indonesia, menurunkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah sebelum dijual sehingga merugikan negara sebesar Rp 40 miliar. Sayangnya, berbeda dengan Mahyudin yang kini tengah menjalani proses persidangan sebagai tersangka di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sindho Sumodomo masih bebas berkeliaran.

Ruhut mengingatkan, KPK tidak lalai apalagi main mata dengan pihak-pihak yang diduga kuat terlibat korupsi ini.

"Siapapun yang terlibat harus dihukum," imbuhnya.
 
Dia juga mengingatkan agar publik mengawal terus kasus ini. Sebab dari pengalaman, Pengadilan Tipikor di daerah banyak membebaskan korupsi, dan tidak mampu membuka keterlibatan pihak-pihak lainnya.

"Sekarang yang jadi kendala pengadilan Tipikor di sana ngerinya masuk angin, membebaskan pelaku dan tidak ada pengembangan kasusnya. Ini yang buat kita sedih. Harusnya, kasusnya berkembang, dan bisa menetaptkan saksi naik kelas jadi tersangka," tandasnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA