Rilis Dipo Alam adalah Fakta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 01 Oktober 2012, 14:59 WIB
Rilis Dipo Alam adalah Fakta
ilustrasi korupsi/ist
rmol news logo Rilis yang disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam soal pejabat negara yang tersandung korupsi adalah fakta. Jadi, rilis tersebut jangan dipermasalahkan.  

Demikian disampaikan Ketua DPR Marzuki Ali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/10).

"Faktanya demikian," katanya.

Ia pun meminta semua pihak mengambil hikmah dari pernyataan Dipo Alam. "Jangan dipersoalkan tapi cari solusi," jawabnya

Selain itu, jelas Marzuki, sistem politik Indonesia juga harus diperbaiki. Ini karena sistem partai yang korup menyebabkan banyak politisi ikut-ikutan korup.

Sebelumnya, Dipo Alam mengeluarkan rilis. Berdasarkan data yang diperoleh Setneg, selama periode Oktober 2004-September 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan 176 izin tertulis, untuk penyelidikan pejabat negara yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (82 permohonan, Polri (93 permohonan), dan Komandan Puspom (1 permohonan).

Dari 176 persetujuan, untuk pemeriksaan bupati/wali kota sebanyak 103 izin (58,521 persen), wakil bupati/wakil wali kota 31 izin (17,61 persen), anggota MPR/DPR 24 izin (13,63 persen), gubernur 12 izin (6,81 persen), wakil gubernur 3 izin (1,70 persen), anggota DPD 2 izin (1,13 persen), dan hakim MK 1 izin (0,56 persen).

Sedangkan menurut latar belakang pejabat negara yang dimohonkan izin pemeriksaan adalah Golkar 64 orang (36,36 persen), PDIP 32 orang (18,18 persen), Partai Demokrat 20 orang (11,36 persen), PPP 17 orang (3,97 persen), PKB 9 orang (5,11 persen), PAN 7 orang (3,97 persen), PKS 4 orang (2,27 persen), PBB 2 orang (1,14 persen), PNI Marhaen, PPD, PKPI, Partai Aceh masing-masing 1 orang (0,56 persen), birokrat/TNI 6 orang (3,40 persen), independen/non partai 8 orang (4,54 persen), dan gabungan partai 3 orang (1,70 persen). [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA