Anggota DPR Komisi III DPR itu telah menyampaikan bantahannya kepada penyidik KPK, Rabu (26/9).
"Apakah pernah ikut ngurus PLTS, saya bilang saya tidak pernah ikut. Apakah tahu, saya bilang tidak tahu," ujar dia usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sesaat tadi.
Saan juga mengaku ditanya penyidik seputar proyek yang telah menjadikan istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka dan mantan pejabat Kemenakertrans Timas Ginting sebagai terpidana ini.
"Saya bilang saya tidak ngerti," kata Saan yang menjalani pemeriksaan selama empat jam.
Sebelumnya penyidik KPK telah menggali informasi diantaranya dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan mantan Direktur Marketing Permai Group Mindo Rosalina Manullang terkait kasus ini. Nazaruddin menyebut selain Saan, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Menakertrans saat itu, Erman Suparno terlibat dalam proyek tersebut.
KPK menduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar dalam proyek ini.
[dem]
BERITA TERKAIT: