"Itu soal hak dan kewenangan saja, kedua institusi jangan saling berantem," kata Wakil Kapolri Komisaris Jendral Polisi Nanan Sukarna di sela-sela Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dengan BNN di Hotel Atlet Century, Jakarta (Rabu, 26/9).
Jenderal Bintang tiga itu pun berharap, baik KPK maupun Polri, mengetahui wewenang masing-masing terkait kasus yang melibatkan Djokos Susilo Cs tersebut.
"Harusnya berebut siapa yang bertugas, kalau ada oknum harus tindak," pungkasnya.
Seperti diberitakan, KPK maupun polri sama-sama menangani kasus simulator SIM . Dalam penyidikannya, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Sementara itu, Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, tiga di antaranya sama dengan tersangka KPK yakni Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK), Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto sebagai pemenang tender dan diduga menggelembungkan nilai proyek.
[ysa]
BERITA TERKAIT: