Gumilar berdalih jika keberadaan dirinya dalam gedung KPK selama hampir tujuh jam hanya melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Saat disinggung adakah kenaikan harta yang dimilikinya, Gumilar membenarkannya. Pria yang pernah menjabat sebagai Rektor UI selama 5 tahun ini mengakui kalau ada kenaikan harta yang dimilikinya.
Menurut pria yang hadir dengan mengenakan peci hitam ini kenaikan hartanya berupa harta tak bergerak, berupa penambahan tanah. Menurutnya, penambahan tanah lantaran dirinya suka bercocok tanam.
"Ada peningkatan tapi tidak banyak. Mobil tetap satu. Rumah juga tidak ada perubahan, seperti sebelum menjabat. Penambahan ada di tanah, terutama sawah dan kebun terutama saya saat ini hobi bercocok tanam," kata Gumilar di gedung KPK, Selasa (18/9) malam.
Gumilar mengaku jika pembelian tanah tersebut dengan cara yang halal. "Itu pun membelilnya dalam waktu 5 tahun secara bertahap," terang dia.
Gumilar pun siap membuktikan kanaikan harta kekayaan yang dimilikinya itu. Dari pembuktian itu, kata Gumilar, baru diketahui asal usulnya.
"Saya siap untuk memelopori pembuktian terbalik dari mana harta kekayaan itu diperoleh. Dan kita akan kelihatan ketika menjabat punya apa setelah menjabat punya apa," tandasnya.
Nama Gumilar santer terdengar lantaran pria yang pernah menjabat sebagai Rektor UI disebut-sebut melakukan korupsi keuangan UI. Dugaan keterlibatan Gumilar pun telah dilaporkan sejumlah pihak seperti 'Save UI' ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus dugaan korupsi ini bermula kala Badan Pemeriksa Keuangan menemukan dan melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan pimpinan Universitas Indonesia. BPK menemukan potensi kerugian negara Rp 41 miliar.
Dugaan korupsi di Universitas Indonesia itu terjadi pada pengalihan fungsi lahan bekas asrama Pegangsaan Timur (PGT) di daerah Cikini, Jakarta Pusat. Dengan total kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp 41 miliar.
Lahan seluas 23.583 meter yang seharusnya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan tersebut telah dialihfungsikan oleh pimpinan Universitas Indonesia tanpa sepengetahuan Kementerian Keuangan. Sementara terkait kasus asset PGT, BPK telah menemukan bukti bahwa Rektor Universitas Indonesia (UI) telah 'melego' asset kampus berupa asrama tersebut. Padahal, di lokasi yang dikerjasamakan dengan pihak swasta itu akan dibangun sebuah guest house UI.
[dem]
BERITA TERKAIT: