Telusuri Aset Nasabah, Polisi Sidik Istri Tersangka

Pasca Kematian Bos Koperasi Langit Biru

Minggu, 16 September 2012, 09:02 WIB
Telusuri Aset Nasabah, Polisi Sidik Istri Tersangka
Jaya Komara
rmol news logo Ribuan nasabah Koperasi Langit Biru (KLB) terancam gagal menarik investasi dalam waktu cepat.  Pasalnya, pimpinan KLB Jaya Komara tewas secara mengejutkan di selnya. Polisi pun memfokuskan penyidikan kasus pencucian uang ini ke istri almarhum.

Karopenmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar menegaskan, ke­matian tersangka tidak me­m­pe­nga­ruhi pengusutan kasus pen­cucian uang nasabah KLB.

“Prosesnya jalan terus. Kita ma­sih menangani dan menelusuri tersangka lainnya,” katanya. Hal paling penting, beber bekas Ka­bidhumas Polda Metro Jaya ini adalah, kepolisian sudah mendata dan menyita sejumlah aset ter­sang­ka.  Tujuan penyitaan aset di­la­kukan agar dana nasabah KLB nantinya bisa kembali.

Upaya menyita aset itu sedikit-demi sedikit memberikan hasil. Menurutnya, hingga Jumat (14/9), polisi telah  menambah daftar ba­rang sitaan dari Jaya. Aset-aset ter­sangka yang disita itu meli­pu­­ti,  10 petak sawah di Ku­ni­ngan, Jabar dan uang Rp 640 juta di polis asu­ransi almarhum Jaya. Boy yang dikonfirmasi ikhwal aset berupa angkot senilai Rp 3 mi­liar  di wila­yah Purwakarta, Jabar, belum me­rinci hal ini se­cara spesifik.

Begitu pula tiga rumah, dan lima ruko yang dibeli Jaya di bi­la­ngan Tangerang, Banten. Me­nu­rutnya, polisi masih mendata aset-aset tersangka. Aset-aset ter­sangka yang dibeli dari uang  na­sabah KLB itu, diduga tersebar di empat wilayah. Keempat w­i­la­yah tersebut meliputi, Tange­rang, Jakarta, Purwakarta dan Kuningan. Aset almarhum inilah, yang kata Boy, tengah ditelusuri secara intensif. Karena itu pula, dia belum berani memastikan  no­minal aset Jaya Komara.

“Kita masih inventarisir aset-aset yang diduga milik ter­sang­ka,” terangnya. Jika sudah di­ke­ta­hui, diperoleh dengan cara me­lawan hukum, pasti segera disita. Yang jelas, data di kepolisian me­nyebutkan, sekurangnya ada 50 aset  milik pendiri KLB yang su­dah disita.

Aset-aset itu, ter­iden­ti­fikasi setelah kepolisian menyi­ta komputer Jaya.  Dari data terse­but, kepolisian menyita peralatan meja-kantor, komputer dan per­lengkapannya, kendaraan roda dua dan roda empat, gedung, uang,  rumah, dan kebun tersangka.

Boy menambahkan, guna me­nelusuri aset lain yang belum ter­identifikasi, kepolisian men­jad­walkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Saksi-saksi tersebut, kemungkinan berasal dari orang dekat tersangka. Dia tak menepis anggapan bila fokus penyidikan kepolisian diarahkan pada istri Jaya. Apalagi, perempuan ber­inisial TI ini telah dijadikan ter­sangka kasus pencucian uang nasabah KLB.

TI diduga mengetahui, aset-aset yang dibeli dan di­sem­bu­nyi­kan suaminya. Sebelumnya, TI juga disebut-sebut aktif m­en­ge­lola 30 angkot di Purwakarya. “Su­dah dijadwalkan untuk men­jalani pemeriksaan lanjutan,” te­rangnya. Namun Boy belum bisa memastikan, kapan agenda pe­me­riksaan TI dilaksanakan. Pa­salnya, TI saat ini masih syok de­ngan kematian suaminya. Pe­r­timbangan kemanusiaan tersebut membuat polisi terpaksa me­nung­gu waktu yang tepat.

Lebih jauh Boy memaparkan, polisi sebelumnya sudah hampir menyelesaikan berkas perkara TI.  Jadi, selain diperiksa untuk ter­sangka almarhum suaminya, pe­meriksaan TI juga ditujukan un­tuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan.

Di­in­for­ma­si­kan, materi berkas perkara atas nama TI pun sudah ham­pir leng­kap alias siap dilim­pah­kan ke ke­jaksaan. “Diha­rap­kan akhir bulan ini berkas perkara untuk istri bisa tuntas dan di­se­rah­kan ke kejak­saan,” ucapnya.

Ia mengimbau, korban peni­puan investasi KLB Jaya Komara  segera melapor pada polisi. La­po­ran korban ini, akan membantu ke­polisian mencari aset dan jum­lah uang yang digelapkan aatau dilarikan tersangka. Di luar itu koordinasi kepolisian dan para kor­ban, diyakini mampu mem­be­rikan efek lebih signifikan.

Se­ti­daknya, sambung Boy, nantinya juga akan sangat mem­bantu pe­nga­dilan dalam men­dis­tribusikan penggantian kerugian pada para korban.

Jadi begitu ada putusan pe­nga­dilan, imbuh dia, siapa-siapa saja yang berhak atas asset tersangka menjadi jelas. Data mengenai siapa dan jumlah korban inilah yang sampai saat ini ingin di­kum­pulkan kepolisian secara lengkap. Hal itu ditujukan agar saat p­u­tu­san pengadilan nanti, tidak ter­jadi kemungkinan adanya pihak yang mengaku-ngaku sebagai korban.

Reka Ulang

Tersangka Sempat Dibantar Ke RS Polri

Bos Koperasi Langit Biru (KLB) Kota Tangerang ditangkap bersama istrinya di Purwakarta, Selasa (22/7). Akibat perbuatan ter­sangka, nasabahnya tertipu hing­ga triliunan rupiah. Istri Jaya berinisial TI, yang juga turut dija­dikan tersangka kini telah resmi menjadi tahanan kepolisian. Se­lama menghuni tahanan Polres Ta­ngerang, dia sempat  dibantar­kan ke  RS Polri Kramat Jati, ka­rena melahirkan.

Jaya Komara sendiri tewas  di dalam tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tangerang, Kamis (13/9) pagi. Selama menjalani masa tahanan di Tangerang, Jaya tidak mempunyai catatan medis dan tidak ada kegiatan berobat. Ia juga belum pernah meminta pe­rawatan atau penangguhan pe­nahanan terkait kesehatannya.  

Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar menegaskan,  ke­matian tersangka akibat serangan jantung. “Dari hasil otopsi  RSCM diindikasikan karena se­rangan jantung. Volume jantung dua kali lipat. Kondisi jantung adanya kelainan pada otot jan­tung. Namun hasil tertulis dari tim dokter belum keluar,” kata­nya, Jumat (14/9).

Mabes Polri  sudah membentuk tim investigasi, dan sudah me­meriksa 10 tahanan yang berada di dekat sel Jaya. Selain itu, polisi juga memintai keterangan dua petugas piket. Sebelum m­e­ning­gal, Jaya disebut sempat ber­bi­cara dengan Suyito dan Entun.

Boy menambahkan, penyidik masih mencari tersangka lain, di samping istri Jaya. Untuk me­ngungkap aliran dana kasus ini, tim penyidik Bareskrim Polri su­dah berkoordinasi dengan  Pu­sat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kalau su­dah tahu reke­ning­nya, kita pasti akan melibatkan PPATK, kita akan libatkan semua yang berwajib,” kata Irjen Saud Usman Nasution ketika menjabat Kadivhumas Polri,  Senin (18/6).

Saud menambahkan pe­merik­saan terhadap para saksi, baik dari nasabah maupun pengurus Koperasi Langit Biru (KLB) ma­sih minim informasinya. Pa­sal­nya nasabah KLB sebanyak 115 ribu orang dan harus diketahui bagaimana sistem mekanisme penyetorannya.

Menurutnya tim penyidik be­lum mengetahui tempat rekening penampung uang para nasabah. Saat dalam pemeriksaan terhadap pengurus KLB pun mengaku tidak mengetahui rekening itu ka­rena dikelola Jaya sendiri. Kasus ini semakin sulit diungkap de­ngan semakin bungkamnya para nasabah yang berpikir uangnya masih akan dikembalikan oleh tersangka.

Nasabah Pasti Terkejut Dengan Kejadian Ini

Bambang Widodo Umar, Purnawirawan Polri

Staf Pengajar Program Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Ke­po­li­sian UI Bambang Widodo Umar menilai, kematian tersangka di dalam tahanan kepolisian ada­lah hal yang mengejutkan. Ke­ma­tian ini pun sangat ber­dam­pak pada upaya pelacakan aset tersangka.

“Berita itu sangat men­ge­jut­kan. Terutama bagi para na­sa­bah KLB,” katanya. Untuk itu, kepolisian diminta serius me­na­ngani insiden tewasnya Jaya Komara. Pengusutan kasus ke­matian tersangka tersebut, bisa menjadi catatan buruk bagi kepolisian.

Jadi, tidak ada alasan kepo­li­sian untuk mengesampingkan kematian tahanannya tersebut. Apalagi, tahanan itu  begitu penting posisinya. Dia me­nya­takan, hasil otopsi yang me­nye­butkan tersangka tewas akibat serangan jantung, hedaknya di­ikuti analisis lengkap.

Dengan begitu, kecurigaan ma­syarakat bisa diantisipasi. Lebih lanjut, keterangan saksi-saksi kasus kematian tersangka juga idealnya disampaikan se­cara transparan. Sehingga, mis­teri kematiannya tidak me­ru­gi­kan institusi kepolisian.

Sementara menyoroti upaya polisi menelusuri aset-aset KLB, dia sepakat bila hal ini di­la­kukan lewat laporan para kor­ban. Koor­dinasi dengan lem­baga pe­negak hukum lain, se­perti KPK dan perbankan, di­anggap perlu. Menurutnya, pe­nyidik pasti me­miliki ko­m­pe­ten­si untuk me­ngungkap hal tersebut.

Dia memperkirakan, pe­ngem­balian aset nasabah KLB rawan menimbulkan persoalan. Biasanya, bilang Bambang, se­telah putusan pengadilan, pe­ngembalian aset baru bisa di­lak­sanakan. Nah, bila nominal aset yang disita sekarang jumlahnya jauh di bawah angka yang se­mestinya, polemik baru akan muncul.

Penelusuran Aset Jadi Tugas Berat

M Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR

Politisi PAN M Taslim Cha­niago meminta, pengusutan ka­sus pencucian uang oleh al­mar­hum Jaya Komara tetap di­lan­jutkan. Jangan sampai, nasabah yang menjadi korban Koperasi Langit Biru (KLB) ini kehi­la­ngan hak-haknya.

“Proses penelusuran dan pe­nyitaan aset hendaknya di­la­ku­kan secara optimal,” kata­nya. Dia memandang, harapan ter­besar dalam menyelesaikan ka­sus ini, bertumpu pada ma­salah penarikan dan penyitaan aset.

Bila aset-aset tersangka bisa diamankan, praktis ke­kha­­wa­ti­ran berbagai ka­la­ngan se­putar ke­gagalan na­sa­bah men­da­pat­kan hak-haknya kembali, bisa diminimalisasi. Sebalik­nya, bila penyitaan aset tak ber­jalan mak­simal, kis­ruh ter­kait pe­ngem­balian nasabah KLB ini bukan tak mungkin terjadi.

“Harapan nasabah KLB ke­pada kepolisian kali ini sangat besar. Jangan sampai harapan mereka disia-siakan,” tan­das­nya. Dia bilang, momentum pe­la­cakan aset dan penyitaan aset tersebut, bisa menjadi pintu ma­suk bagi kepolisian untuk me­wujudkan komitmennya me­nga­yomi masyarakat. Di sini­lah, peran dan kepedulian Polri diuji.

Hal ini diakuinya sangat be­rat. Masalahnya, kepolisian di­pastikan, tidak bisa bekerja sendirian. Oleh karenanya, Pol­ri hendaknya segera ber­koor­di­nasi intensif dengan lembaga lain. “Di samping me­ng­in­ten­sif­kan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka yang ada ten­tu­nya,” terang dia.

Politisi asal Sumbar itu me­ngimbau, nasabah korban Jaya Komara, hendaknya juga ber­se­dia secara terbuka melaporkan ke­jadian yang menimpanya pada polisi. Hal itu ditujukan agar data nasabah teregistrasi secara jelas. Dari data tersebut, dia mengharapkan, kepolisian mampu menaksir total aset yang dilarikan tersangka.

Bukan malah sebaliknya, cen­derung bersikap antipasti ter­hadap kepolisian. Dia mak­lum, sikap antipasti nasabah KLB dilatari kekhawatiran dana investasi nasabah tidak kembali akibat berhubungan dengan polisi. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA