Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan, mengatakan, hal itu dapat membangun pembelajaran politik yang bermoral di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, mengembangkan proses dinamika demokrasi secara sehat sekaligus bertanggungjawab.
Dia sependapat dengan Partai Keadilan Sejahtera bahwa perlu ada kontrak politik yang mengikat para calon kepala daerah, agar mereka menjalani jabatannya selama satu periode atau lima tahun, apabila terpilih dalam Pilkada.
"Dengan demikian tidak ada lagi kepala daerah melanggar janji-janji kampanye dan sumpah jabatannya. Saya harap Jokowi (Cabug DKI sekaligus Walikota Solo) adalah contoh terakhir dan ke depan tidak ada lagi yang seperti ini," kata Syahganda dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (13/9).
Kontrak ini juga dilihatnya sebagai hal yang mengikat agar siapapun calon pemimpin dimaksud tidak lagi mencari jabatan yang lebih tinggi selama dia menjabat.
"Jadi sebelum RUU ini disepakati, kini sudah ada perjanjiannya. Jangan nanti dijadikan alasan, kalau RUU ini dijadikan UU lantas meninggalkan jabatannya dengan alasan UU tidak berlaku surut. Kalau sudah ada perjanjian tidak ada lagi alasan," tegasnya.
Dia membantah berniat memasung hak demokrasi warga negara dalam azas berpolitik. Sebaliknya, usul itu harus dilihat dalam kepentingan luas terkait efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, maupun pelaksanaan mandat kepemimpinan politik yang benar serta wajib diselesaikan di depan publik.
Kepala daerah yang tidak berorientasi pada penuntasan masa kepemimpinan akan menjadikannya cacat secara moral, apalagi masyarakat pemilih menghendaki jabatan kepemimpinan di daerah terselesaikan hingga penuh.
"Jadi, UU harus mengatur jabatan kepala daerah bersifat optimasi alias penuh, agar setiap kepala daerah tidak terperangkap ke arah petualang politik yang sekedar ingin mewujudkan jabatan publik dalam karier hidupnya," ujarnya.
Dirjen Otda Kemendagri, Djohermasyah Djohan, dalam kesempatan terpisah mengatakan bahwa dalam draf yang diajukan pemerintah, digariskan bahwa syarat calon kepala daerah diperketat dalam RUU Pilkada ini dan kepala daerah dilarang mengincar kursi kepala daerah lainnya. Alasan dibuatnya aturan itu agar kepala daerah lebih fokus untuk menjalankan program-program yang telah dijanjikannya kepada rakyat yang memilihnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: