Nasib Polwan di Tubuh Polri Sungguh Masih Memperihatinkan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 12 September 2012, 07:57 WIB
Nasib Polwan di Tubuh Polri Sungguh Masih Memperihatinkan<i>!</i>
ilustrasi/ist
rmol news logo . Nasib polisi wanita (Polwan ) di tubuh Polri sungguh masih memperihatinkan. Sebagaimana nasib perempuan di sektor publik lainnya, problem diskriminasi dan subordinasi masih menggelayuti Polwan.

"Ini menjadi tantangan perjuangan Polwan saat memperingati HUT Polwan ke-62," kata anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 12/9).

Eva mencatat, meski sudah sejak tahun 2000 Polri dilepaskan dari TNI, tetap saja komposisi Polwan secara keseluruhan masih kecil yaitu sekitar 3,7 persen, atau tepatnya 13.926 Polwan.

Menurut Eva, bila pola rekrutmen tetap menggunakan pola saat ini, yaitu dengan kuota 3 sampai 5 persen atau atas pertimbangan untuk mengganti jumlah yang pensiun, maka jumlah Polwan tidak akan pernah mencapai angka kritis untuk mewujudkan kesetaraan gender di Polri, yaitu 30 persen. Dan hal ini menjadi bukti lain, bahwa Polri tidak responsif dan mengantisipasi kebutuhan akan penyidik-penyidik perempuan sebagai tuntutan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang maupun UU Sistem Pengadilan Anak.

Di berbagai pidato, lanjut Eva, Kapolri dan Wakapolri selalu menyatakan tidak ada diskriminasi terhadap Polwan dan menuntut Polwan untuk berkompetisi dengan polisi laki-laki. Tapi fattanya, kebijakan yang diterapkan untuk Polwan cenderung diskriminatif. Misalnya, Polwan diberikan penugasan no- operasional sehingga Polwan sering berkapasitas tidak sebanding dengan polisi laki-laki, dan kalah terus ketika berkompetisi.

"Anehnya, dalam situasi demikian Kapolri justru menunda untuk menandatangani Peraturan Kapolri untuk Kesetaraan gender seolah situasi ketimpangan tersebut dibiarkan berlanjut," sesal Eva, yang juga mendesak Kapolri segera menandatangani Peraturan Kapolri tersebut. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA