Demikian disampaikan Direktur Utama LPDB – KUMKM, Kemas Danial, dalam acara Sosialisasi Pengelolaan Dana Bergulir LPDB-KUMKM kepada semua kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi di seluruh Indonesia di Jakarta, Kamis (6/9).
“Penyaluran dana bergulir diserap oleh koperasi sekunder dan primer langsung sebesar 78,06 persen, Non-Koperasi yakni Perusahaan Modal Ventura (PMV) sebesar 8,90 persen, mitra Perbankan sebesar 10,38 persen, serta UKM Strategis sebesar 2,65 persen,†katanya.
Secara teknis, kata dia, persyaratan yang harus dan wajib ada pada koperasi yang ingin mengajukan dana pada LPDB adalah koperasi telah menjalankan usahanya minimal 2 tahun, dengan sisa hasil usaha (SHU) yang positif selama 2 tahun berturut-turut, serta sudah berbadan hukum sebagai bukti legalitas.
Menurut Kemas, membahas mengenai bunga pinjaman, LPDB-KUMKM memasang bunga yang sangat rendah yakni 6 persen per tahun (sliding) untuk koperasi sektor riil, serta 9 persen per tahun (sliding) untuk koperasi sektor simpan pinjam.
“Hal ini membuktikan bahwa LPDB-KUMKM sejalan dengan program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, menekan angka pengangguran, serta meningkatkan daya saing ekonomi rakyat dan pengembangan ekonomi nasional,†katanya.
Kemas menjelaskan, acara sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan program-program dan terobosan yang terkini dan strategis dari LPDB-KUMKM Kementerian Koperasi dan UKM untuk diketahui dan dipahami oleh para stakeholder, maupun pihak-pihak terkait.
Acara berlangsung dari tanggal 6-8 September 2012 di Hotel Mercure Ancol Jakarta.
“Sebagai satuan kerja (satker) Kementerian Koperasi dan UKM, LPDB-KUMKM tidak henti-hentinya melakukan sejumlah terobosan dan strategi. Meskipun usianya masih tergolong muda yakni diusia yang hampir menginjak 6 tahun pada tanggal 18 Agustus 2012 mendatang.â€
Kemas menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi LPDB – KUMKM antara lain adanya mitra-mitra yang bermasalah dalam pengembalian dana pinjaman/pembiayaan dana bergulir. Selain itu adanya ketidaksepahaman mengenai eksistensi LPDB-KUMKM dari kepala dinas dan badan yang membidangi KUMKM di provinsi.
"Sosialisasi pengelolaan dana bergulir ini, diadakan dengan kepala dinas atau badan yang membidangi KUMKM provinsi di seluruh Indonesia sehingga tercipta kesamaan paham di antara masing-masing pihak."
[dzk]
BERITA TERKAIT: