Lagi, orang top yang dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus korupsi pembangunan Dermaga Kubangsari, Cilegon, Banten mengaku sama sekali tidak terkait proyek itu.
Kemarin, giliran aktor lawas HerÂman Felani yang diperiksa peÂnyidik sebagai saksi, tapi meÂngaÂku tidak terkait proyek tersebut. SeÂbelumnya, Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor Johnny DarÂmawan, seusai diperiksa, juga mengaku tidak tersangkut proyek yang telah membuat bekas Wali Kota Cilegon Aat Syafaat menÂjadi tersangka itu.
Sejauh ini, Komisi PemÂbeÂranÂtaÂsan Korupsi masih melacak duÂgaan keterlibatan pihak lain, di luar tersangka Aat Syafaat. Untuk itu, penyidik membutuhkan keÂsakÂsian Herman. Lantaran itu, HerÂman yang merupakan terpiÂdana kasus korupsi pengadaan iklan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta ini, harus kembali datang ke Gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin. Tapi, kali ini dia diÂpeÂrikÂsa sebagai saksi kasus pemÂbaÂngunan Dermaga Kubangsari.
Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa NugÂraha mengaku belum bisa meÂmasÂtikan, apakah Herman terkait kasus Dermaga Kubangsari. DiÂtaÂnya, apakah perusahaan HerÂman, PT Bumi Vision Abadi terÂlibat proyek pembangunan derÂmaga tersebut, lagi-lagi Priharsa tidak mau memastikan.
Dia hanya mengatakan, peÂmeÂrikÂsaan Herman sebagai saksi diÂperlukan untuk mendalami kasus ini . Selain itu, untuk melengkapi berkas perkara tersangka Aat. “Saya belum bisa meÂnyamÂpaiÂkan, apa keterkaitan saksi ini daÂlam kasus tersebut. Tunggu hasil peÂmeriksaan,†ucap Priharsa.
Sementara itu, saat tiba di GeÂdung KPK, Herman mengaku tiÂdak tahu kenapa dipanggil saksi kaÂsus pembangunan Dermaga KuÂbangsari. Kemudian, seusai menjaÂlani pemeriksaan selama empat jam, dia mengaku tidak terÂkait perÂkara korupsi pemÂbaÂnguÂnan DerÂmaga Kubangsari. Kendati begitu, Herman menÂdaÂpatÂkan 30 perÂtaÂnyaÂan dari peÂnyidik. “Pemeriksaan meÂnyoal masalah identitas,†ucap aktor tahun 80-an ini.
Kepada penyidik, kata HerÂman, dirinya mengaku tidak tahu sama sekali bagaimana tender proyek, pembangunan dermaga maupun tukar guling lahan antara Pemkot Cilegon dengan PT KraÂkatau Steel. “Hasil pemeriksaan ini, saya tidak terkait. Kebetulan saja namanya sama, mungkin HerÂman Felani yang lain,†katanya.
Sekadar mengingatkan, PemÂkot Cilegon melakukan tukar guÂling lahan dengan PT Krakatau Steel. Hasilnya, Pemkot memÂbaÂngun Dermaga Kubangsari di laÂhan yang semula milik PT KrÂaÂkaÂtau Steel. Sedangkan Krakatau Steel membangun pabrik di lahan yang semula milik Pemkot Cilegon.
Sedangkan kuasa hukum HerÂman, Alamsyah Hanafiah meÂnolak memberikan rincian meÂngenai peÂmeriksaan kliennya ini. AlamÂsyah mengaku tidak tahu, apakah HerÂman memiliki inforÂmasi meÂngeÂnai kasus Kubangsari atau tidak.
Dia juga menyatakan tak bisa memberikan penilaian atas perÂnyataan pihak KPK, bahwa peÂmeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka Aat. MeÂnurutnya, hal tersebut meruÂpaÂkan kewenangan KPK.
Apalagi, lanjut Alamsyah, poÂkok perkara yang ditaÂngaÂniÂnya hanya berkisar pada masalah duÂgaan korupsi proyek iklan, buÂkan kasus pembangunan DerÂmaÂga KuÂbangsari. Selain itu, kasus koÂrupsi iklan itu juga sudah resÂmi diputus majelis hakim PeÂngÂaÂdilan Tindak Pidana Korupsi (TiÂpikor) Jakarta.
Dalam perkara korupsi pengaÂdaÂaÂn iklan itu, Herman meruÂpaÂkan terpidana empat tahun penÂjara. Seperti dibacakan Ketua MaÂjelis Hakim Tati Hardiati, HerÂman secara sah dan meyakinkan bersalah karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 huruf b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto PaÂsal 65 Ayat 1 KUHP.
Selain dijatuhi hukuman baÂdan, Herman juga dijatuhi huÂkuÂman membayar denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kuruÂngan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK agar HerÂman dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Reka Ulang
Bos Toyota Astra Motor Duluan Diperiksa
Gara-gara kasus korupsi pemÂbangunan Dermaga KubangÂsari, Cilegon, Banten, Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor Jhonny Dharmawan juga dipeÂriksa penyidik KPK sebagai saksi pada Kamis, 26 Juli lalu.
Jhonny juga menyatakan, peÂmeÂriksaannya itu sama sekali tiÂdak menyangkut proyek pemÂbaÂngunan pelabuhan. Katanya, peÂnyidik hanya meminta dia menÂjawab tiga pertanyaan. Itu pun termasuk perÂtanyaan mengenai identitasnya.
Apakah tersangka kasus ini, bekas Walikota Cilegon Aat SyaÂfaat pernah membeli mobil Lexus melalui Toyota Astra Motor? “Saya sebagai saksi hanya diÂminta klarifikasi, kebetulan ada pemÂbelian mobil secara tidak langsung melalui kami. Mobilnya hanya satu unit,†kata Johnny.
Kendati begitu, dia menolak membeberkan mekanisme pemÂbaÂyaran mobil tersebut. Dia meÂminta, hal itu ditanyakan kepada pihak KPK saja. “Anda sudah tahulah untuk siapa,†elaknya.
Kuasa hukum Aat, Maqdir IsÂmail menyatakan keheranannya, kenapa pembelian mobil Lexus itu dikait-kaitkan dengan kasus korupsi yang melilit kliennya. SoalÂnya, menurut dia, sebelum jadi walikota, Aat dan keluargaÂnya sudah masuk kategori peÂnguÂsaÂha sukses. Jadi, menurutnya, janggal jika pembelian mobil Lexus itu dipersoalkan KPK. “BuÂkti-buktinya belum ada kalau mobil yang dipersoalkan itu diÂbeli dari hasil korupsi,†ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto PraÂbowo tidak mau membeÂberÂkan substansi pemeriksaan JhonÂny. Dia mengatakan, yang pasti, pemeriksaan Jhonny sebagai saksi dibutuhkan untuk melengÂkapi berkas perkara tersangka Aat.
Pada April lalu, KPK meneÂtapÂkan bekas Walikota Cilegon Aat Syafaat sebagai tersangka kasus tuÂkar guling lahan milik PemeÂrinÂtah Kota Cilegon dengan lahan milik PT Krakatau Steel (KS) unÂtuk pembangunan Pelabuhan KuÂbangsari, Cilegon, Banten. Aat diÂsangka menyalahgunakan weÂwenangnya sebagai Walikota daÂlam tukar guling lahan itu, seÂhingga menimbulkan kerugian neÂgara sekitar Rp 11 miliar. Dia keÂmudian ditahan di Rumah TaÂhanan Cipinang, Jakarta Timur.
Selain menetapkan Aat sebagai tersangka, KPK antara lain telah memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Steel Fazwar Bujang, Wakil Walikota Cilegon Edi HaÂriadi, Direktur Pelindo II Richard Joost Lino, Sekretaris Daerah CiÂlegon Abdul Hakim Lubis seÂbaÂgai saksi kasus ini. KPK juga telah memeriksa enam anggota DPRD, yaitu Arief Rivai MaÂdaÂwi, Nana Sumarna, Achmad HuÂjaeni, Hayati Nufu, Amal IrÂfaÂnuÂdin dan M Tanyar sebagai saksi.
Aat yang menjabat Walikota CiÂlegon periode 2005-2010 itu, meÂnandatangani nota keseÂpaÂhaÂman dengan PT KS dalam hal tukar guÂling lahan untuk pemÂbaÂngunan pabÂrik Krakatau Posco dan PelaÂbuhan Kubangsari, Kota Cilegon.
Dalam tukar guling itu, PemÂkot Cilegon menyerahkan lahan seluas 65 hektar di Kelurahan Kubangsari kepada PT KS untuk membangun pabrik Krakatau Posco. Sedangkan PT KS menyeÂrahkan tanah seluas 45 hektar keÂpada Pemkot Cilegon untuk pemÂbangunan dermaga pelabuhan. Di balik tukar guling itu, Aat diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wali Kota Cilegon.
Alasan Pemeriksaan Perlu Disampaikan Kepada Masyarakat
Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mengapresiasi langkah KPK mengusut kasus duÂgaan korupsi proyek DerÂmaÂga Kubangsari, Cilegon, Banten.
Tapi, dia menekankan, alasan KPK memeriksa Herman FeÂlani sebagai saksi kasus DerÂmaga Kubangsari, hendaknya disampaikan kepada maÂsyaÂraÂkat untuk mencegah terjadinya pencemaran nama baik. “Agar tiÂdak terjadi multi penafsiran yang merugikan saksi,†katanya.
Apabila ada dugaan keterÂkaitan Herman dalam kasus itu, dia pun menganjurkan KPK agar menyampaikan garis beÂsarnya saja kepada masyarakat. Jadi, bukan detail pemeÂrikÂsaÂannÂya yang diuraikan kepada masyarakat. “Pada prinsipnya, seorang terpidana bisa saja diÂduga terkait dengan tindak piÂdana lainnya, atau mengetahui terjadinya tindak pidana. Itu perlu pembuktian,†ujarnya.
Dia pun sepakat jika kesakÂsian Herman dalam kasus DerÂmaga Kubangsari ditujukan unÂtuk mendalami keterlibatan piÂhak lain. Atau, untuk melengÂkapi materi berkas perkara terÂsangka. Jika alasan KPK seperti itu, menurutnya, bisa diduga bahÂwa Herman sedikit banyak mengetahui kasus Kubangsari.
Kendati begitu, Nudirman tidak menyalahkan sikap KoÂmisi Pemberantasan Korupsi yang masih merahasiakan daÂsar pemeriksaan Herman seÂbagai saksi. Soalnya, kesaksian seÂorang saksi juga patut diÂlinÂduÂngi. Terlebih, jika keteraÂngan itu dianggap meÂmÂbaÂhaÂyaÂkan saksi.
Nudirman juga berharap agar masing-masing pihak mampu mengambil langkah sesuai keÂtentuan yang berlaku. Apalagi, ketentuan tersebut untuk menÂciptakan ketertiban hukum di Tanah Air.
Minta KPK Jelaskan Herman Felani Yang Mana
Fadli Nasution, Koordinator PMHI
Koordinator PerhimÂpuÂnan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution berhaÂrap, beragam cara yang diÂlaÂkuÂkan KPK dalam mengusut perÂkaÂra, tidak menyalahi ketentuan.
Selama masih sejalan dengan prinsip pemberantasan korupsi, dia pun meminta semua kalaÂngan mendukung Komisi PemÂberantasan Korupsi. “KPK puÂnya hak untuk melakukan peÂmeÂriksaan,†ucapnya.
Fadli pun yakin, KPK punya daÂsar kuat untuk memanggil dan memeriksa aktor tahun 80-an tersebut. Tidak mungkin, meÂnurutnya, KPK melakukan pemeriksaan saksi tanpa ada dasar atau landasan yang kokoh.
Kendati saksi menyebut ada keÂsamaan nama saja, menurut Fadli, hal tersebut hendaknya tiÂdak dijadikan persoalan bagi peÂnyidik untuk melaksanakan rangkaian pemeriksaan. “Patut diÂpertanyakan, apakah pengaÂkuÂan saksi hanya alibi,†katanya.
Lantaran itu, dia berharap agar Komisi Pemberantasan KoÂrupsi mau memberikan penÂjelasan kepada masyarakat meÂngenai hal tersebut, kendati tiÂdak secara detail.
Selain itu, Fadli juga meÂminÂta KPK lebih intensif menggali kebenaran pengakuan saksi HerÂman Felani. Jika pengakuan itu benar, tentu pekerjaan rumah penyidik KPK masih banyak. “Siapa Herman Felani yang terÂkÂÂait kasus Kubangsari? Itu perlu disampaikan segera kepada maÂsyarakat,†tuturnya.
Sebab bila tidak, penjelasan sakÂsi Herman Felani akan menÂjadi sia-sia. Nama yang berÂsangÂkutan, bisa tercemar akibat polah orang yang kebetulan meÂmiliki kesamaan nama deÂngannya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: